ICW Desak KPU Umumkan Caleg yang Tak Buka Data Pribadi

CNN Indonesia
Selasa, 12 Mar 2019 21:31 WIB
ICW menilai KPU perlu mengumumkan daftar nama caleg yang tak mempublikasikan data diri agar masyarakat dapat menilai dan menggali informasi terkait pilihannya.
Kantor Komisi Pemilihan Umum, Menteng, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengumumkan nama calon legislatif (caleg) yang enggan mempublikasikan data diri.

Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina mengatakan KPU seharusnya menyebutkan para caleg yang belum membuka data pribadi ke publik.

"Dibuat pengumuman saja, daftar caleg yang tidak mau membuka riwayat hidupnya, diberikan waktu atau kesempatan untuk mengubah keputusan untuk membuka itu," kata Almas di kantor ICW, Jakarta, Selasa (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai daftar nama itu penting diumumkan agar pemilih dapat menilai dan menggali informasi terkait caleg.


"Kalau KPU menilai bahwa publik penting mengetahui latar belakang caleg, seharusnya KPU buka itu," ujarnya.

Almas menyatakan ICW kecewa lantaran KPU tidak segera mengumumkan nama caleg yang tidak membuka data diri. Padahal, informasi itu penting bagi publik untuk mengenal calon wakil rakyat yang akan dipilih.

Menurutnya, meski ada undang-undang yang memperbolehkan untuk merahasiakan informasi pribadi, hal itu tidak bisa dijadikan alasan. Pasalnya, kata dia, mereka adalah calon pejabat dan figur publik.


Sebagai calon pejabat publik, kata Almas, data pribadi para caleg seharusnya bisa ketahui publik, termasuk soal rekam jejaknya.

"Jangan sampai menyesal ketika sudah memilih, ternyata calegnya belum pernah memiliki track record yang baik," ujar Almas.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk membuka nama caleg yang tidak mengungkap data pribadi ke publik. KPU menyebut ada 2.049 dari 8.037 caleg yang belum membuka data pribadi.

Data pribadi yang dimaksud di antaranya meliputi jenis kelamin, usia, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, dan status khusus (terpidana/ mantan terpidana/ bukan mantan terpidana).


Caleg diwajibkan menyetor data pribadi ke KPU saat mencalonkan diri. Namun, KPU tidak serta-merta bisa membeberkan data pribadi tersebut karena bersinggungan dengan privasi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

[Gambas:Video CNN] (pmg/sah/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER