Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan salah satu korhan bernama Indra Hosein di akhir tahun 2019 lalu. Dalam laporannya, korban menyebut bahwa sertifikat tanahnya digadaikan kepada seorang rentenir.
Korban sendiri memang berniat menjual rumahnya yang rumahnya yang berlokasi di Jakarta Selatan dengan harga Rp70 miliar pada tersangka Diah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sana ada tersangka Raden Handi yang mengaku sebagai notaris Idham. Di kantor notaris IDham, korban memberikan fotokopi (sertifikat) untuk dicek di (kantor) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Selatan," kata Nana di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).
[Gambas:Video CNN]
Selanjutnya, Dedi menukar sertifikat asli itu dengan sertifikat palsu tanpa sepengetahuan teman korban. Dari aksinya itu, Dedi diketahui mendapat upah sebesar Rp30 juta.
Sertifikat asli itu kemudian diserahkan ke tersangka Dimas Okgi dan Ayu. Keduanya lantas menemui seorang rentenir untuk menggadaikan sertifikat tanah tersebut senilai Rp11 miliar.
"Uang sebesar Rp 11 miliar ditransfer ke rekening bank Danamon dan ditarik tunai untuk diserahkan ke tersangka Arnold dan Neneng," tutur Nana.
"Ketika ada orang yang mau membeli rumahnya, kemudian BPN menyatakan dokumen sertifikatnya palsu," ujarnya.
Nana mengungkapkan kerugian atas kasus penipuan itu ditaksir mencapai Rp85 miliar. "Kerugian sekitar Rp 85 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (dis/evn)