EAH dan EMC menipu Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud dalam kasus jual beli tanah dan pembangunan vila di Bali, mengakibatkan korban merugi Rp512 miliar.
"Tersangka EMC adalah ibunya (EAH) dan menerima semua uang dari korban," ujar Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kita temukan tersangka dengan inisial EAH ini di sebuah hotel di Jakarta,"
Endar berkata bahwa EAH selaku anak dari EMC belum bersedia memberi tahu keberadaan ibunya. Namun, polisi telah melakukan pencekalan.
"Sampai sekarang yang bersangkutan tidak memberitahu ibunya dimana, sampai sekarang kita upaya mengejar," ujar Endar.
[Gambas:Video CNN]
EAH dan EMC menipu Putri Kerajaan Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud terkait jual beli tanah dan pembangunan vila di Bali. Kerugian dalam kasus ini mencapai US$36 juta atau Rp512 miliar.
Polisi baru berhasil menangkap salah satu penipu, EAH, pada Rabu (29/1). Saat penangkapan polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu mobil Jaguar, satu mobil Alphard, tujuh bidang tanah, serta sejumlah dokumen. Selain itu, polisi juga melakukan pemblokiran rekening tersangka. (khr/wis)