Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut dua pelaku penipuan
Putri Kerajaan Arab Saudi, EAH dan EMC memiliki hubungan Ibu dan anak. Keduanya telah ditetapkan tersangka.
EAH dan EMC menipu Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud dalam kasus jual beli tanah dan pembangunan vila di Bali, mengakibatkan korban merugi Rp512 miliar.
"Tersangka EMC adalah ibunya (EAH) dan menerima semua uang dari korban," ujar Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari dua pelaku tersebut polisi baru berhasil menangkap EAH. Argo mengatakan polisi kesulitan menangkap pelaku karena kedua tersangka kerap pindah posisi.
"Kemudian kita temukan tersangka dengan inisial EAH ini di sebuah hotel di Jakarta,"
Di tempat yang sama, Kepala Sub Direktur II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Endar Priantoro menyebut pihaknya terus berupaya menangkap EMC.
Endar berkata bahwa EAH selaku anak dari EMC belum bersedia memberi tahu keberadaan ibunya. Namun, polisi telah melakukan pencekalan.
"Sampai sekarang yang bersangkutan tidak memberitahu ibunya dimana, sampai sekarang kita upaya mengejar," ujar Endar.
[Gambas:Video CNN]EAH dan EMC menipu Putri Kerajaan Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud terkait jual beli tanah dan pembangunan vila di Bali. Kerugian dalam kasus ini mencapai US$36 juta atau Rp512 miliar.
Kasus penipuan ini dilaporkan oleh kuasa hukum korban pada Mei 2019. Peran EAH dan EMC dalam kasus penipuan ini sebagai pihak yang langsung berhubungan dengan korban terkait pembelian tanah dan pembangunan vila.
Polisi baru berhasil menangkap salah satu penipu, EAH, pada Rabu (29/1). Saat penangkapan polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu mobil Jaguar, satu mobil Alphard, tujuh bidang tanah, serta sejumlah dokumen. Selain itu, polisi juga melakukan pemblokiran rekening tersangka.
(khr/wis)