"Pemberlakuan itu sudah melalui koordinasi bersama Dishub Depok dan nantinya akan diberlakukan setelah 17 April 2019 dengan tujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang saat ini sering terjadi di daerah tersebut," kata Direktur Prasarana BPTJ Kementerian Perhubungan Wisnu Heru Baworo di Cimanggis, Depok, seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/3).
Menurut Wisnu, penerapan ganjil-genap tersebut juga sudah sesuai dasar hukum untuk penerapan pembatasan kendaraan pribadi, yakni Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 133.
Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengamat perkotaan dan transportasi, Yayat Supriatna mengatakan dalam perkembangannya Kota Depok seharusnya memiliki banyak alternatif dalam menunjang transportasi yang memadai bagi kelancaran mobilitas masyarakat.
"Ini dikarenakan Kota Depok merupakan daerah penyangga Jakarta dengan intensitas penduduknya bermata pencaharian di Ibu Kota Jakarta," kata Yayat.
"Harusnya pemerintah daerah membuat cara agar masyarakatnya dapat terkondisikan dengan memilih angkutan umum ketimbang kendaraan pribadi," ucap dia.
[Gambas:Video CNN] (antara/dea)