Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota
Depok, Jawa Barat akan memberlakukan aturan ganjil-genap di Jalan
Margonda Raya setelah 17 April 2019 atau usai pemilu. Rencananya ganji genap akan diberlakukan pada akhir pekan.
"Pemberlakuan itu sudah melalui koordinasi bersama Dishub Depok dan nantinya akan diberlakukan setelah 17 April 2019 dengan tujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang saat ini sering terjadi di daerah tersebut," kata Direktur Prasarana BPTJ Kementerian Perhubungan Wisnu Heru Baworo di Cimanggis, Depok, seperti dikutip dari
Antara, Jumat (15/3).
Menurut Wisnu, penerapan ganjil-genap tersebut juga sudah sesuai dasar hukum untuk penerapan pembatasan kendaraan pribadi, yakni Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 133.
Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, perkembangan dan tingkat mobilitas yang tinggi di ruas Jalan Margonda mengakibatkan penumpukan kendaraan hampir sepanjang waktu. Terlebih di akhir pekan. Karena itu, kata Wisnu, tak menutup kemungkinan pemberlakuan ganjil genap tidak hanya saat akhir pekan semata.
Sementara itu, pengamat perkotaan dan transportasi, Yayat Supriatna mengatakan dalam perkembangannya Kota Depok seharusnya memiliki banyak alternatif dalam menunjang transportasi yang memadai bagi kelancaran mobilitas masyarakat.
"Ini dikarenakan Kota Depok merupakan daerah penyangga Jakarta dengan intensitas penduduknya bermata pencaharian di Ibu Kota Jakarta," kata Yayat.
Namun, kata dia, hal itu belum terlaksana dengan baik, sehingga sering kali terdapat penumpukan pada beberapa ruas jalan seperti Jalan Margonda, Jalan Dewi Sartika, dan jalan lainnya.
"Harusnya pemerintah daerah membuat cara agar masyarakatnya dapat terkondisikan dengan memilih angkutan umum ketimbang kendaraan pribadi," ucap dia.
[Gambas:Video CNN] (antara/dea)