Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Penyiaran Indonesia (
KPI) akan memberi sanksi terhadap lembaga penyiaran yang tidak mematuhi aturan penayangan hasil hitung cepat atau
quick count pada Hari-H
Pemilu 2019. Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Nuning Rodiyah menyebut imbauan itu merespons aturan
KPU soal hitung cepat.
"Mekanisme sanksi sebagaimana diatur dalam P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Selain itu di UU Pemilu juga mengatur bahwa pelanggaran tersebut merupakan kategori pidana pemilu," kata Nuning saat dihubungi
CNNIndonesia.com, jumat (15/3).
Dalam Pasal 75 ayat (2) Pedoman Perilaku Penyiaran dam Standar Program Siaran (P3SPS), KPI berwenang menjatuhkan sanksi administratif bagi lembaga penyiaran yang melanggar pedoman tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi yang dapat dijatuhkan KPI berupa teguran tertulis, penghentian siaran sementara, pembatasan durasi siaran, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran, tidak memberi perpanjangan izin siaran, hingga pencabutan izin penyelenggaraan siaran.
Sementara UU Pemilu mengancam pelanggar dengan denda maksimal Rp18 juta dan kurungan penjara maksimal 1 tahun 6 bulan.
Nuning menyampaikan pihaknya telah mewanti-wanti lembaga penyiaran dengan menerbitkan surat edaran pada 8 Maret 2019.
"KPI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Lembaga penyiaran. Salah satunya mengatur tentang ketentuan penayangan hasil hitung cepat," ujar dia.
Surat edaran tersebut mengatur panayangan quick count hanya boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia Barat ditutup.
Lalu lembaga penyiaran hanya boleh menayangkan quick count dari lembaga yang terdaftar di KPU. Penayangan quick count juga wajib mencantumkan maklumat bahwa data itu bukan hasil akhir resmi dari KPU.
Sebelumnya, KPU mengumumkan ada 33 lembaga survei yang telah terdaftar dan terverifikasi untuk menayangkan quick count.
KPU meminta lembaga penyiaran patuh terhadap aturan quick count di UU Pemilu. Salah satunya terkait jadwal penayangan.
"Pertanyaan berikutnya bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum," tegas Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (14/3).
(dhf/osc)