KPK menetapkan Romi sebagai tersangka dalam kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur periode 2018-2019.
Sekjen PPP Asrul Sani menuturkan penetapan status terhadap Romi harus disikapi secara organisasi. Dia menuturkan pihaknya tak memberikan toleransi terhadap siapa pun yang diduga melakukan kejahatan serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberhentian(permanen) atau pemberhentian sementara itu harus melalui mekanisme organisasi, harus dirapatkan pengurus, majelis pertimbangan partai," kata Asrul dalam jumpa pers di Kantor PPP, Jakarta pada Sabtu (16/3).
KPK sebelumnya menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi jabatan 2018-2019. Lembaga itu menetapkan tiga tersangka yakni RMY, HRS dan MFQ.
Romi sendiri disangkakan Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK sendiri sebelumnya melakukan OTT pada Jumat lalu.
(jnp/asa)