Gandeng Fahri Hamzah, Ratna Sarumpaet Ajukan Lagi Penangguhan

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mar 2019 01:41 WIB
Ratna berupaya kembali mengajukan penangguhan penahanan, dengan penjamin Fahri Hamzah, serta kedua anak Ratna, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (tengah) bergegas seusai mengikuti sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). Majelis hakim memutuskan menolak menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menyebut dirinya akan kembali mengajukan penangguhan penahanan minggu depan. Pengajuan ulang dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan kuasa hukumnya pada sidang perdana akhir Februari lalu.

"Minggu depan aja diajukan," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/3).

Dalam pengajuan tersebut, akan ada tiga orang yang menjadi penjamin bagi Ratna. Ketiga penjamin itu yakni Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, serta kedua anak Ratna, yaitu .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya anak saya dua itu masa kurang, tambah Pak Fahri pula," ujarnya.


Saat ditanya awak media apakah masih ada pihak lain yang akan memberikan jaminan, Ratna mengalu tak mengetahuinya. Namun, ia mengaku bahwa dirinya tak mau merepotkan pihak lain lagi dalam kasus yang tengah menjeratnya saat ini.

"Saya enggak mau merepotkan orang juga ya," ucap Ratna.

Sebelumnya, Ratna mengaku bahwa dirinya memang akan kembali mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, kata Ratna, karena dirinya mendapat penjamin baru yakni Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Ada penjamin baru ya, Fahri Hamzah," kata Ratna, Selasa (12/3).


Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya menolak permohonan tahanan kota yang diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Hakim beralasan tidak menemukan alasan penting untuk mengabulkan permohonan tersebut.

"Sesuai permohonan, majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan karena menurut majelis belum ada alasan yang urgen," ujar Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang lanjutan Ratna di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Di sisi lain, kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengatakan pengalihan status penahanan diajukan dikarenakan pihaknya menilai penahanan yang selama ini dijalani kliennya bukanlah bentuk pemidanaan, tapi semata-mata hanya kekhawatiran Ratna akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulang tindak pidana.

(dis/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER