LBH Sebut Aparat Halangi Bantuan Hukum Buruh AMT Pertamina

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mar 2019 02:26 WIB
LBH menilai tindakan aparat yang menangkap buruh AMT Pertamina sewenang-wenang dan menghalangi penasehat hukum memberikan bantuan hukum.
Awak Mobil Tangki Pertamina saat melakukan aksi di depan Istana Merdeka, Senin (18/3). (Tim Media SP-AMT Pertamina)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan tindakan aparat Kepolisian Resor Jakarta Utara dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya yang menangkap buruh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina sewenang-wenang kemarin sore, Senin (18/3).

Tim Advokasi Ibu Kota Nelson Nikodemus Simamora menyatakan selain menangkap buruh AMT Pertamina secara sewenang-wenang aparat kepolisian juga menghalangi LBH selaku penasehat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada para buruh AMT Pertamina.

"LBH Jakarta sebagai Penasehat Hukum dihalang-halangi untuk memberikan mendampingi dan memberikan bantuan hukum," Kata Nelson dalam rilis kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghalangan tersebut ditunjukkan melalui tindakan fisik dan verbal berupa dorongan dan teriakan-teriakan dari anggota Kepolisian Jakarta Utara di Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara.

Nelson mengatakan bahwa tindakan ini melanggar UU 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan UU 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, dan Undang-Undang 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Lebih lanjut, Nelson menjelaskan bahwa seharusnya Aparat Kepolisian taat terhadap Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

LBH juga sudah mencatat sebanyak empat belas orang ditangkap secara sewenang-wenang oleh Kepolisian tanpa adanya surat penangkapan.

Nelson mengatakan bahwa menurut Info, mereka ditahan di Unit Resmob Polda Metro Jaya, dan dua orang statusnya sudah ditetapkan sebagai Tersangka atas Pasal 365 dan 368 KUHP.

"Kronologi penangkapan diawali dengan pihak Kepolisian yang mendatangi Pos Buruh AMT Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara dengan alasan akan membantu menyelesaikan masalah Buruh AMT," kata Nelson.

Kemudian kepolisian mengajak Ketua Buruh AMT Wuryatmo dan sembilan orang lainnya yang ikut mengawal untuk mengobrol di Polres Jakarta Utara.
Nelson juga mengatakan bahwa ketika Wuryatmo dan sembilan orang sampai di Polres, ponsel disita dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka.

"Sesampainya di Polres, ponsel mereka disita dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka," katanya.

Selain dilakukan penyitaan ponsel dan pemeriksaan, Kepolisian juga melakukan intimidasi kepada para buruh yang sedang dilakukan BAP. Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara yang mengetahui tindakan melawan hukum anak buahnya terlihat hanya diam saja.

Nelson menduga hal ini merupakan upaya menebar teror kepada para buruh dan keluarganya.

"Bagi kami [LBH Jakarta] ini merupakan upaya menebar teror kepada para buruh dan keluarganya yang sedang memperjuangkan hak mereka, nasib anak-istri mereka dengan menuntut pengangkatan mereka sebagai pekerja tetap setelah dua puluh tahun bekerja sebagai Awak Mobil Tangki PT Pertamina Patra Niaga," jelasnya.

Hingga kini Surat Perintah Penangkapan dan tembusan kepada keluarga tidak diberikan sehingga keluarga tidak tahu para buruh yang ditangkap berada dimana.
Nelson menyamakan kasus ini seperti kasus penculikan di zaman orde baru. Dimana kepolisian telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan berupa penangkapan sewenang-wenang yang melanggar prinsip hak asasi manusia dan UUD 1945.

"Hal ini tak ubahnya seperti penculikan di zaman Orde Baru," ujarnya.

Pekerjaan para buruh AMT merupakan pekerjaan inti sehingga berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak dapat outsourcing.

"Mereka telah melakukan berbagai cara, dan sudah bertemu dengan Presiden Jokowi. Namun tidak ada kejelasan dan perkembangan sampai hari ini," imbuh Nelson.

Sebelumnya, polisi kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembajakan mobil tangki Pertamina yang digunakan untuk aksi demo di Taman Pandang, Monas, Jakarta.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dengan begitu, maka polisi telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Inisial kelima tersangka itu adalah N, M, TK, WH, dan AM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tersangka N merupakan Ketua Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT). Ia menyebut N sebagai aktor intelektual yang mengatur dan mengkoordinasi aksi pembajakan mobil tangki itu.

Dalam kasus pembajakan tersebut, setidaknya ada dua tempat kejadian perkara (TKP).

TKP pertama ada di depan Mall Artha Gading, Jakarta Utara. Di TKP tersebut, mobil tangki yang dibajak diketahui dalam perjalanan mendistribusikan BBM ke Tol Merak Tangerang, setelah sebelumnya melakukan pengisian di Plumpang.

Namun, dikatakan Argo, berdasarkan keterangan dari pengemudi mobil tangki, ada sekitar lima orang yang menghadang mobil tangki tersebut.

Kemudian TKP kedua ada di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Di TKP tersebut, mobil tangki yang dibajak sedang dalam perjalanan mendistribusikan BBM ke Tol Jagorawi.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua mobil tangki, ponsel, KTP, dan sebagainya.
"Truk tangki mengalami kerusakan, ada alat rusak harus diganti baru, kalau enggak diganti enggak bisa jalan, tapi sudah diperbaiki, dan BBM yang seharusnya didistribusi sudah dikirimkan," tutur Argo.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, pasal 368 KUHP, pasal 170 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.

"Ancaman 20 tahun penjara," kata Argo.

Di sisi lain, Argo mengungkapkan bahwa selama ini pihak SP-AMT tidak pernah membuat surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan aksi demo selama ini.

"Bahwa ketika unjuk rasa, tidak ada pemberitahuan ke polisi," ujarnya. (sas/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER