Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damar Hari Lubis menjanjikan bakal mencabut laporan ke polisi soal dugaan
ujaran kebencian yang dilakukan Ketum PBNU
Said Aqil Siroj namun dengan syarat.
Syarat itu yakni Said mesti menghadap ke
Rizieq Shihab ke Mekah dan mendapat surat pernyataan bahwa Rizieq memberi maaf kepada Said.
"Kesempatan tabayyun dan maaf masih terbuka, dengan SAS (Said Aqil Siroj) menghadap dan dapatkan surat pernyataan maaf dari IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) dan rekomn pencabutan dari beliau," tutur Damai lewat pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Damai menuturkan pemberian maaf dari Rizieq diperlukan karena selama ini Rizieq adalah pihak yang secara nyata berjuang untuk mendukung pencapresan Prabowo Subianto lewat ijtima ulama 1 dan 2.
Namun, kata Damai, Said justru membuat pernyataan yang cenderung ingin menjatuhkan Prabowo.
"Tetapi capres yang sudah sah secara hukum ini SAS ingin hancurkan, walau dengan cara tidak patut dan melanggar hukum," ujarnya.
Oleh karena itu, sambung Damai, pihaknya akan secara terbuka memaafkan Said jika yang bersangkutan meminta maaf kepada Rizieq.
"Dengan senang hati (memaafkan dan mencabut laporan)," ucap Damai.
Said dilaporkan ke polisi karena dianggap telah melakukan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Damai mengatakan pihaknya menduga Said telah melalukan ujaran kebencian lewat pernyataannya di sebuah acara televisi swasta.
"Said menyatakan di dalam kelompok 02 terdapat orang radikalis, ektrimis, dan teroris," kata Damai.
Said dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan atau ujaran kebencian melalui media elektronik, pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.
Bukti yang disertakan dalam laporan tersebut adalah sebuah CD yang berisikan video pernyataan dari Said.
Laporan itupun telah diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019.
(dis/gil)