Ketua Korlabi Damai Hari Lubis mengatakan pihaknya menduga Said telah melalukan ujaran kebencian lewat pernyataannya di sebuah acara televisi swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berindikasi kuat negative campaign," ujarnya.
"Perbuatan yang dapat mengarah perpecahan antara anak bangsa oleh siapapun dan oleh pihak manapun harus dicegah, dan dihentikan, demi keamanan dan kenyamanan serta penegakan hukum, dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air," tuturnya.
Said pun dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan atau ujaran kebencian melalui media elektronik, pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.
Laporan itupun telah diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo belum mau memberikan komentar secara rinci perihal laporan tersebut.
"Coba saya tanyakan dulu," kata Dedi.
(dis/arh)