Komisioner KPU Viryan Aziz menyampaikan angka tersebut berdasarkan data final usai penutupan masa pindah memilih pada 17 Maret 2019 atau H-30 sebelum hari pemungutan suara.
"Jumlah pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) jumlahnya 569.451," kata Viryan saat dihubungi, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viryan sebelumnya telah menyatakan dengan ini tak ada lagi pemilih yang bisa melakukan pindah TPS, karena kesempatan telah ditutup.
"Kalau tidak diputus MK artinya KPU berpegang pada regulasi dan kemudian tidak memberikan pelayanan DPTb. Artinya pemilu yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih harus tetap menggunakan hak pilihnya di daerah asal," tutur Viryan.
Viryan juga menyebut opsi menggunakan e-KTP untuk pindah memilih juga tidak dibolehkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penggunaan e-KTP hanya dibolehkan untuk pemilih yang belum terdaftar di DPT atau DPTb. Ia mengatakan hal itu telah dibahas oleh DPR, KPU, dan Bawaslu dalam rapat dengar pendapat.
"Ditegaskan dalam RDP bahwa pemilih hanya boleh menggunakan KTP-el di hari pemungutan suara, bahasa lainnya DPK. Dilakukan di satu jam terakhir dan harus di TPS sesuai KTP," ucapnya.
Pemilu 2019 akan dilakukan pada 17 April 2019. Tercatat ada 192.828.520 orang pemilih di DPT Pemilu 2019.
[Gambas:Video CNN] (dhf/kid)