Sementara, Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak Marinus Mandacan mangkir dari panggilan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya memastikan beberapa hal berkaitan dengan peraturan dewan no 1 Tahun 2015 tentang dewan. Jadi di pasal 3 dan 4 menyangkut perilaku dewan. Tadi hanya mendalami dua pasal itu," ujarnya.
"Pertanyaan tadi 12 atau 13 pertanyaan, saya kira yang lain lebih mengkonfirmasi data-data yang sudah disita KPK dan tambahan tadi daftar gaji dan penempatan beliau pada Komisi XI [DPR] ya," ujarnya.
Disinggung mengenai gaji Sukiman, Indra menjawab bahwa hak-hak anggota dewan masih tetap diberikan.
Sementara, Marinus, yang seharusnya menjadi saksi bagi Pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Natan Pasomba, mangkir dari penggilan KPK.
"Saksi bagi tersangka NPS (Natan Pasomba) hari ini tidak hadir. Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadirannya," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Kamis.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut. Yakni, politikus PAN Sukiman dan Natan Pasomba.
[Gambas:Video CNN] (sas/arh)