Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar Hukum Tata Negara,
Mahfud MD menegaskan bahwa ia tidak pernah menyebut masalah jual beli penetapan jabatan rektor di seluruh
UIN atau IAIN se-Indonesia.
Menurut mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) itu, banyak yang salah paham soal penjelasannya di
Indonesia Lawyers Club (ILC)
TVOne, Selasa (19/3) lalu soal jual beli jabatan rektor UIN tersebut.
Mahfud menjelaskan secara definitif, ia hanya menyebut tiga kasus jual beli jabatan rektor, yakni di UIN Makassar, UIN Jakarta, dan IAIN Meulaboh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua hanya ada 3, ada subjeknya yang bisa dikonfirmasi sebagai sumber. Untuk di UIN Makassar, subjeknya adalah Andi Faisal Bakti (AFB)," katanya lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Jumat (22/3).
Mahfud kembali menjelaskan AFB tidak dilantik sebagai rektor UIN Makassar oleh Kementerian Agama meskipun menang pemilihan. Sempat menggugat ke PTUN, dan menang, namun Kemenag tetap tidak mengangkat Andi sebagai rektor UIN Makassar.
"Hal itu tidak terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 68 karena saat ini, tahun 2014/2015, PMA belum lahir," ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa kejadian serupa kembali dialami Andi Faisal Bakti ketika mengikuti pemilihan rektor di UIN Jakarta tahun 2018 lalu. Saat itu, Menteri Agama kembali tidak melantik Andi, yang menempati rangking 1, dan melantik orang lain sebagai rektor.
Namun di sisi lain, Mahfud melihat hal itu tidak menyalahi prosedural karena hal itu memang kewenangan Menteri Agama untuk menetapkan 1 dari 3 yang diajukan UIN.
"Tetapi tetap ketidaksalahan prosedural itu jadi pertanyaan. Apalagi AFB ada periode sebelumnya pernah menang di pengadilan namun tidak dilantik," ucapnya.
Kemudian di UIN Meulaboh, kasus serupa Andi juga dialami oleh Syamsuar. Syamsuar yang merupakan satu-satunya calon intern, namun dikalahkan oleh calon dari luar kampus.
"Tidak diangkatnya Syamsuar itu menimbulkan ketidakpuasan, meskipun secara prosedur telah sesuai dengan peraturan," ucap Mahfud.
 Rektor UIN Amany Lubis protes dengan pernyataan Mahfud MD. (Dok. UIN Jakarta via www.uinjkt.ac.id) |
Atas fakta-fakta tersebut, Mahfud menegaskan bahwa ia hanya mengungkap kasus di tiga kampus itu saja. Sementara masalah urusan dagang jabatan dibahas oleh pembicara-pembicara lainnya dalam penentuan jabatan yang berujung pada operasi tangkap tangan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi.
"Saya juga tidak pernah mengatakan bahwa dalam pengangkatan rektor UIN Jakarta ada suap sebesar Rp5 miliar," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan soal uang Rp5 miliar, ia hanya menyampaikan bahwa bersama mantan Irjen Kemenag M Jasin mendapatkan informasi tentang adanya pihak yang datang ke AFB meminta uang tersebut.
"Tapi saya tidak menyebut apa itu benar dan siapa yang meminta. Sebab bisa saja itu hanya orang yang mengaku-aku utusan jabatan," kata Mahfud.
Terkait terbongkarnya masalah OTT dan kasus Romi yang menggegerkan itu, Mahfud mengaku mendapatkan banyak dokumen dari banyak daerah dan kampus UIN dalam dua hari belakang.
"Banyak yang ingin ketemu dan bersaksi. Semakin panas jika dibuka ke publik. Menurut saya masalah pidananya biar diusut KPK. Hukum administrasinya, benahi total," kata Mahfud.
[Gambas:Video CNN] (dal/dal)