"Sudah pemberkasan, akan kita kirimkan berkas tahap 1," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3).
Jerry masih belum bisa memastikan kapan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan. Dia bilang sampai saat ini pihaknya masih perlu melengkapi berkas perkara termasuk melengkapi keterangan dari saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan polisi memiliki dua alat bukti terkait keterlibatan Hery dalam penganiayaan penyelidik KPK, yakni keterangan saksi dan ahli.
"Untuk status Sekda Papua atas nama pak Hery status saksi sudah kita naikkan tersangka dan saat ini masih dalam pemeriksaan nanti kita tunggu aja jam berapa selesai," kata Argo, 18 Februari lalu.
Lihat juga:Sekda Papua Minta Maaf Aniaya Pegawai KPK |
Tjahjo menyampaikan Kemendagri masih menunggu proses hukum di Polda Metro Jaya. Dalam arti, status hukum Hery masih di tahap awal, sementara pemecatan harus seiring dengan status inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kami menunggu dulu dong, pergantian kan kalau dia berkekuatan tetap," kata Tjahjo, Selasa (19/2).
Penganiayaan terhadap pegawai KPK itu terjadi pada awal Februari di Hotel Borobudur, Jakarta.
"Saat itu Pegawai KPK ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi," kata Febri.
Serangan kepada para pegawai KPK itu terjadi saat keduanya mengajukan sejumlah pertanyaan. Bukannya mendapat jawaban, pertanyaan mereka justru berbuah pukulan.
"Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh. Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK namun pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK," tutur Febri.
[Gambas:Video CNN] (dis/wis)