Penyetopan kasus diketahui lewat surat laporan bernomor Laporan Reg. No. 011/LP/PP/Prov/12.00/III/2019 yang diunggah di situs resmi Bawaslu DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 492 juncto pasal 276 dan pasal 275 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," tulis surat tersebut lebih lanjut.
Kajian itu diperkuat dengan laporan dari Ketua TKD DKI Jakarta Jokowi-Ma'ruf, Prasetio Edi Marsudi. Prasetio melaporkan pidato Zulhas di acara tersebut.
Beberapa hal potensi pelanggaran yang dikaji Bawaslu DKI adalah salam dua jari Fadli Zon, doa Neno Warisman, dan pidato "presiden nomor dua" Zulhas.
Bawaslu DKI juga sempat memanggil ketiga tokoh tersebut untuk pemeriksaan. MUI DKI, UPK Monas, dan FPI juga diperiksa sebagai penyelenggara.
[Gambas:Video CNN]
(dhf/arh)