Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penundaan tersebut disebabkan karena penyidik masih membutuhkan keterangan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Seharusnya, pemeriksaan saksi dari IDI tersebut dilakukan pada pekan ini, namun karena IDI belum menerbitkan surat tugas untuk perwakilannya, maka pemeriksaan ditunda menjadi minggu depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat tertundanya pemeriksaan saksi dari IDI, sambung Argo, hingga saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara Sekda Papua tersebut.
Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK. Penganiayaan itu terjadi pada awal Februari di Hotel Borobudur, Jakarta. Argo mengatakan peningkatan status Hery ini dilakukan setelah gelar perkara.
Dia menerangkan polisi memiliki dua alat bukti terkait keterlibatan Hery dalam penganiayaan penyelidik KPK, yakni keterangan saksi dan ahli.
Tjahjo menyampaikan Kemendagri masih menunggu proses hukum di Polda Metro Jaya. Dalam arti, status hukum Hery masih di tahap awal, sementara pemecatan harus seiring dengan status inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Kami menunggu dulu dong, pergantian kan kalau dia berkekuatan tetap," kata Tjahjo, Selasa (19/2).