Saksi Hoaks di Rumah Ratna Sarumpaet Dihadirkan ke Pengadilan

CNN Indonesia
Selasa, 02 Apr 2019 07:56 WIB
Empat saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet hari ini merupakan orang-orang yang berada di rumah terdakwa.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan menghadapi persidangan lanjutan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/4).

Sidang keenam tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan ada empat saksi yang akan dihadirkan oleh pihaknya dalam persidangan hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada empat saksi untuk besok (Selasa), saksi-saksi tersebut merupakan orang-orang yang ada di rumah terdakwa," kata Supardi saat dikonfirmasi, Senin (1/4).


Supardi enggan membeberkan siapa saja keempat saksi yang akan dihadirkan tersebut. Ia hanya menyebut tiga saksi telah mengkonfirmasi akan hadir dalam persidangan.

"Tiga saksi sudah konfirmasi hadir dan satu saksi masih menunggu keterangan dari rumah sakit," tuturnya.

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar Selasa (26/3) pekan lalu, JPU menghadirkan enam orang saksi, yakni tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga saksi dari pihak RS Bina Estetika.


Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin sempat mengajukan keberatan dengan saksi dari kepolisian. Ia menilai saksi dari unsur kepolisian tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Namun, JPU menilai penunjukan kepolisian sebagai saksi sudah sesuai aturan. Hal itu pun diamini oleh majelis hakim sehingga saksi dari unsur tersebut tetap diperiksa untuk didengar keterangannya.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA.


[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER