Tidur Tanpa Kasur, Dengkul Ratna 'Keluar dari Sarangnya'

CNN Indonesia
Selasa, 26 Mar 2019 19:58 WIB
Ratna Sarumpaet mengeluhkan ketidaklayakan ruang tahanan, mulai dari tidur tanpa kasur hingga ruangan tanpa ventilasi.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengeluhkan kondisi fisiknya yang tak memungkinkan ditahan di Polda Metro Jaya. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengeluh kesakitan pada bagian kakinya. Ratna mengaku tidur tanpa kasur dalam ruang tahanan yang tak layak.

Imbasnya, kata Ratna, dirinya mengalami dislokasi dengkul. Kondisi tersebut yang kemudian membuat dirinya kembali mengajukan diri menjadi tahanan kota.

"Saya misalkan sakit dengkul, dengkul saya suka misplace (dislokasi) suka keluar dari sarangnya, kalau di tempat tidur biasa kaki saya bisa turun duluan," ujar Ratna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluh kesah Ratna disampaikan usai dirinya menjalani sidang kelima kasus penyebaran berita bohong. Ratna mengatakan rumah tahanan Polda Metro Jaya saat ini tidak layak untuk seorang yang usianya renta seperti dirinya.


Selain itu, Ratna menambahkan, dirinya cukup terganggu dengan kondisi sel yang tidak berventilasi. Hal itu menjadi masalah selama dia mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Iya, satu terutama karena ventilasinya," katanya.

Hanya saja, sambungnya, pengajuan tahanan kota itu belum dijawab oleh jaksa dan majelis hakim. Menurutnya pengajuan itu harus menunggu terlebih dahulu.

"Kayaknya belum dijawab sekarang," kata ibunda dari aktris Atiqah Hasiholan ini.


Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya menolak permohonan tahanan kota yang diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Hakim beralasan tidak menemukan alasan penting untuk mengabulkan permohonan tersebut.

"Sesuai permohonan, majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan karena menurut majelis belum ada alasan yang urgen," ujar Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang lanjutan Ratna di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Di sisi lain, kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengatakan pengalihan status penahanan diajukan dikarenakan pihaknya menilai penahanan yang selama ini dijalani kliennya bukanlah bentuk pemidanaan, tapi semata-mata hanya kekhawatiran Ratna akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulang tindak pidana.

[Gambas:Video CNN] (sah/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER