BNN Jateng Bekuk Pelaku Pencucian Uang Narkoba Rp8 Miliar

CNN Indonesia
Jumat, 05 Apr 2019 18:48 WIB
Fahrul Rozi, terduga pelaku tindak pidana pencucian uang diamankan bersama barang bukti uang Rp8 miliar. Fahrul Rozi memiliki dua nama lain yang dilengkapi KTP.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah melakukan gelar perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Christian Jaya Kusuma alias San Cai. (CNN Indonesia/Damar)
Semarang, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah membekuk seorang pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Christian Jaya Kusuma alias San Cai.

Pelaku bernama Fahrul Rozi (37) ditangkap petugas BNNP Jateng di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akhir Maret lalu.

Dari hasil penyidikan, tersangka Fahrul Rozi memiliki dua nama lain yakni Yamani Aburizal dan Arahman. Ketiga nama tersebut dilengkapi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksinya, Fahrul Rozi berperan menerima dan memutarkan uang hasil penjualan narkoba dari kaki tangan jaringan San Cai.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk belanja narkoba di Thailand serta membeli aset berupa tanah, rumah dan mobil di Kalimantan.

Dari Fahrul Rozi, petugas mengamankan barang bukti uang Rp8 miliar yang terdiri dalam bentuk tunai sebesar Rp4 miliar dan di dalam rekening pribadi Fahrul Rozi sebesar Rp4 miliar.

"Uangnya yang diputar mereka, untuk beli aset dan beli narkoba lagi. Narkobanya beli dari Thailand lewat yang namanya Ming Ming, tapi dia orang Indonesia," ujar Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Polisi Muhammad Nur saat gelar perkara, Semarang, Jumat (5/4).

Nur mengatakan BNNP Jateng juga akan mendalami kemungkinan aliran pencucian uang untuk membayar gaji sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, selain digunakan untuk membeli narkoba dan aset.

"Kita masih mencoba mendalami ke arah gaji TKI di luar negeri. Ada arah ke sana," kata Nur.

San Cai sendiri adalah bandar narkoba yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu oleh BNNP Jateng dan telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Saat ini dia mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

(dmr/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER