"Enggak ada (kewajiban). Terserah si pasien. Mau dilanjutkan atau tidak. Dia mau datang lagi silakan. Enggak datang lagi juga ya monggo. Enggak jadi masalah," tutur Aryo di RSKO, Jakarta, Selasa (12/3).
Bagus menegaskan bahwa Andi berstatus pasien sukarela. Andi bukan pasien titipan dari kepolisian, kejaksaan, atau Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal itu dikarenakan sejauh ini RSKO tidak menerima surat apa pun dari suatu lembaga hukum yang sebelumnya mengusut kasus penggunaan narkoba oleh Andi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagus menambahkan baru kali ini mendapati kasus seperti Andi. Umumnya, seseorang yang ditetapkan sebagai pengguna oleh kepolisian atau BNN akan menjadi pasien titipan saat dibawa ke RSKO. Berbeda halnya dengan Andi yang saat ini menjalani konsultasi atas keinginan sendiri atau berstatus pasien sukarela.
"Selama ini kayaknya belum pernah ya. Selama saya di RSKO belum pernah. Yang ada adalah titipan dengan surat dari kejaksaan atau BNN, masuk di sini ya statusnya tahanan," ujar Bagus.
Kepolisian lalu melimpahkan Andi ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Kesimpulan BNN sama, yakni Andi adalah pengguna dan harus menjalani rehabilitasi.
Andi lantas menjalani konsultasi medis pertama kali di RSKO Cibubur, Jakarta pada Jumat (8/3) atau lima hari setelah penangkapan.
Pihak RSKO menguji kembali urine Andi. Hasilnya, merujuk dari dokumen yang diberikan Andi kepada CNNIndonesia.com, berbeda dengan yang dilakukan kepolisian. Urine Andi dinyatakan negatif dari kandungan narkoba. (bmw/osc)