Kedua tersangka itu adalah EW yang ditangkap di Ciracas, Sabtu (6/4), dan RD seorang ibu rumah tangga yang ditangkap di Lampung pada Minggu (7/4).
"Hari ini kita ungkap dua tersangka yang melakukan penyebaran berita hoaks," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada barang bukti milik yang bersangkutan ada handphone, sim card, untuk melakukan penyebaran atau memviralkan berita hoaks," tutur Dedi.
Atas perbuatannya, RD dan WE dikenakan pasal 13 ayat 3 dan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum penjara empat tahun.
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengapresiasi kerja cepat pihak kepolisian atas laporan yang disampaikan oleh KPU.
Ilham juga kembali menegaskan bahwa KPU tidak memiliki server di luar negeri. Menurutnya, rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019 akan dilakukan secara manual.
"Tidak ada server kami di Singapura, hanya ada di dalam negeri, rekapitulasi yang digunakan manual," ucap Ilham.
Informasi bohong itu beredar di media sosial dalam bentuk video dan menyatakan ada mantan staf Jokowi di Solo yang membongkar keberadaan server KPU di luar negeri.
Dalam video disebutkan jika server yang bermarkas di Singapura telah diatur untuk kemenangan Jokowi-Ma'ruf dengan perolehan suara 57 persen.
"Isi konten video itu, di mana menyebut bahwa server KPU diatur agar memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak benar," kata Arief di Bareskrim Polri, Kamis (4/4). (dis/wis)