Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Senin, 08 Apr 2019 16:59 WIB
Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan kepada eks Kaapas Sukamiskin Wahid Husen.
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan, Senin (8/4). (CNN Indonesia/Huyogo)
Bandung, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan kepada mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen.

Wahid Husen dinilai terbukti menerima suap berupa hadiah barang dan uang pemberian sejumlah narapidana, salah satunya dari terpidana kasus suap proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah.

"Menyatakan terdakwa Wahid Husen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan primer," kata ketua majelis hakim yang dipimpin Dariyanto dalam persidangan di PN Bandung, Senin (8/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menilai Wahid terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dan subsider 6 bulan.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Wahid, yang diangkat sebagai Kalapas Sukamiskin pada 13 Maret 2018, diperintahkan untuk tetap ditahan di rumah tahanan Kebonwaru. "Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata hakim.

Adapun hal yang memberatkan Wahid yaitu terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta memperburuk citra lembaga peradilan.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu berperilaku sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan melawan hukum. Terdakwa juga telah mengembalikan sebagian aset hasil penerimaan suap yang pernah dilakukan.

Berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi dan barang bukti yang menjadi pertimbangan hakim, terdakwa tidak menyangkal perbuatannya.

Wahid menerima sejumlah hadiah dari narapidana Fahmi Darmawasnyah, Tubagus Chaeri Wardhana, dan Fuad Amin yang merupakan para narapidana Lapas Sukamiskin, baik secara langsung maupun dari ajudan.

Fahmi disebut memberikan satu unit mobil jeni double cabin 4x4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, saty tas merk Louis Vutton dan uang sejumlah Rp39,5 juta. Sedangkan Tubagus disebut memberinya uang Rp 69,4 juta dan Fuad Amin menggelontorkan Rp121 juta kepadanya

[Gambas:Video CNN] (hyg/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER