Wahid Husen dinilai terbukti menerima suap berupa hadiah barang dan uang pemberian sejumlah narapidana, salah satunya dari terpidana kasus suap proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dan subsider 6 bulan.
Adapun hal yang memberatkan Wahid yaitu terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta memperburuk citra lembaga peradilan.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu berperilaku sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan melawan hukum. Terdakwa juga telah mengembalikan sebagian aset hasil penerimaan suap yang pernah dilakukan.
Wahid menerima sejumlah hadiah dari narapidana Fahmi Darmawasnyah, Tubagus Chaeri Wardhana, dan Fuad Amin yang merupakan para narapidana Lapas Sukamiskin, baik secara langsung maupun dari ajudan.
Fahmi disebut memberikan satu unit mobil jeni double cabin 4x4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, saty tas merk Louis Vutton dan uang sejumlah Rp39,5 juta. Sedangkan Tubagus disebut memberinya uang Rp 69,4 juta dan Fuad Amin menggelontorkan Rp121 juta kepadanya
[Gambas:Video CNN] (hyg/arh)