Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan kampanye di Musala Qurotul Ain RT 09 RW 03, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, 9 Januari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Hakim Chrisfajar menjelaskan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tiga bulan penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena beberapa pertimbangan.
Meski demikian, kata dia, jika dalam masa percobaan tersebut keduanya melakukan tindak pidana dalam kasus apapun maka mereka harus menjalani hukuman penjara tiga bulan tersebut ditambah dengan hukuman dari kasus barunya.
"Tapi kalau Anda terus berbuat baik, tidak melakukan tindakan melanggar hukum, maka tuntutan JPU tidak diberlakukan," katanya.
Hakim memberikan kesempatan tiga hari untuk tim kuasa hukum terdakwa untuk memikirkan kembali apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
[Gambas:Video CNN] (arh/gil)