Ajudan Prabowo Akan Jadi Saksi Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet

CNN Indonesia
Selasa, 09 Apr 2019 07:44 WIB
Sidang Ratna Sarumpaet di PN Jaksel akan menghadirkan empat saksi untuk diminta keterangan salah satunya adalah ajudan Prabowo dan pihak yang mengirim foto.
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ajudan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto disebut bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Selasa (9/4) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi mengatakan agenda sidang masih mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Insyaallah empat orang (saksi yang dihadirkan)," kata Supardi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/4) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supardi mengatakan selain ajudan Prabowo, jaksa juga menghadirkan saksi dari pengirim foto. Supardi enggan membeberkan lebih lengkap nama-nama saksi yang hadir di persidangan esok.

"Di antaranya yang kirim foto, yang ikut demo dan mungkin ajudan Prabowo," katanya.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan JPU rencananya juga akan menghadirkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqal.

"Kabarnya begitu (memanggil Said Iqbal),"kata Insank dihubungi terpisah.

Pada persidangan sebelumnya, politikus senior Amien Rais sempat bersaksi. Di persidangan Amien menduga bahwa Ratna rela berbohong karena sedang berguru spiritual. Ia pun mengaku kecewa dengan kebohongan yang dibuat oleh Ratna.

"Saya kecewa berat. Ada bermacam teori. Jangan-jangan Ratna Sarumpaet yang lurus dan istiqomah ini ada (belajar) kekuatan spiritual sampai ke sana pikirannya (berbohong)," kata Amien saat bersaksi di sidang Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4).

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). (sah/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER