Said Iqbal Sebut Prabowo Sempat Minta Ratna Lapor Polisi

CNN Indonesia
Selasa, 09 Apr 2019 13:41 WIB
Prabowo Subianto menurut Said Iqbal bahkan siap bertemu dengan Kapolri jika memang Ratna Sarumpaet khawatir laporannya tak ditanggapi.
Ratna Sarumpaet disebut hanya diam saat Prabowo minta kasusnya dilaporkan ke polisi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan pesan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat bertemu dengan terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
 
Pesan itu, imbuh Said, disampaikan oleh Prabowo sebelum dia mengetahui penganiayaan yang dialami Ratna adalah kebohongan. Said mengatakan hal itu dipaparkan Prabowo di Lapangan Polo, Bogor pada 2 Oktober 2018 silam.

Said melanjutkan Prabowo berpesan pada Ratna agar melaporkan penganiayaan yang dialaminya kepada polisi dan melakukan visum. 

"Kalau memang ada kekhawatiran laporan tidak ada tanggapan dari Polisi, pak Prabowo bersedia bertemu dengan Kapolri," kata Said saat bersaksi untuk Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, mantan Danjen Kopassus itu juga berpesan pada Ratna bahwa tidak boleh ada kekerasan dalam iklim demokrasi. 

Hakim pun kembali bertanya kepada Said, reaksi dari Ratna saat Prabowo menyampaikan pesan itu. Namun, kata Said, Ratna tidak menanggapi dan lebih banyak diam.

"Saya melihat Ratna hanya banyak diam," kata Said.


Said melanjutkan pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, politikus senior PAN Amin Rais, dan anggota BPN Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang digelar atas permintaan Ratna kepada dirinya.

Setidaknya, kata Said, Ratna meminta sebanyak dua kali untuk melakukan pertemuan dengan Prabowo. Di pertemuan itu Ratna ingin menjelaskan kronologi penganiayaan yang dialaminya.

Ungkap Percakapan Telepon Ratna

Sebelum pertemuan dengan Prabowo resmi digelar, Said mengungkapkan Ratna sempat menelponnya sambil terisak pada 28 September 2018 silam.

Said, saat itu baru pulang dari CNNIndonesia TV untuk menjadi narasumber di sebuah program. Ia sempat mengangkat telepon tersebut.

"Menerima telepon dari staf kak Ratna, Saharudin di telepon dikatakan kak Ratna mau bicara," kata Said saat bersaksi di sidang lanjutan kasus berita bohong atau hoaks, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

Foto: CNN Indonesia/Abi Sarwanto

Saat itu Ratna meminta kepada Said untuk datang ke rumahnya. Namun, karena kondisi jalan yang macet dan sudah larut Said menolaknya, lalu karena baterai telepon genggamnya habis, telepon itu pun terputus.

Sesaat setelah mendapat penolakan dari said, Ratna kembali menelepon melalui nomor milik staf Said Iqbal. Kali ini sambil terisak. Saat itu, kata Said, Ratna mengaku dirinya telah dianiaya dan memaksa Said untuk datang ke rumahnya.

"Sampai di sana (rumah Ratna) jam 11 malam bertemu dengan Sahar (staf Ratna) dipersilahkan masuk, Kak Ratna bertemu dengan saya menjelaskan te tang penganiayaan. Sambil menunjukkan juga foto lebam," katanya.

Saat itu, Said juga sempat menyarankan Ratna untuk melapor ke polisi soal penganiayaan yang diakuinya dialami di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.


Namun hal itu tidak diiyakan oleh Ratna dengan alasan pesimistis laporannya akan ditindaklanjuti polisi. Ratna malah meminta Said untuk dipertemukan dengan Prabowo.

"Kak Ratna menyampaikan ada permintaan untuk dipertemukan dengan Pak Prabowo. Karena Jumat malam mungkin besok pagi telepon ajudannya untuk bertemu Prabowo," kata Said.

"Sebelumnya kak Ratna sudah bicara dengan Fadli Zon. Kata dia kau kan dikenal bisa memperkuat bahkan pak Fadli sudah mengatur pertemuan dengan Pak Prabowo. Singkat cerita ajudan dijawab tanggal 1 Oktober 2018 bahwa tanggal 2 Oktober berkenan menerima saya," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

[Gambas:Video CNN] (sah/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER