KPK Periksa Suami Eni Saragih Terkait Kasus Suap Terminasi

CNN Indonesia
Rabu, 10 Apr 2019 20:27 WIB
Muhammad Al Khadziq, suami terpidana suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos PT Borneo Lumbung Energy Samin Tan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan memeriksa Muhammad Al Khadziq, suami terpidana suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementeriaan ESDM.

Suami terpidana kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos PT Borneo Lumbung Energy Samin Tan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama Khadziq ikut terseret dalam kasus ini lantaran istrinya, Eni Saragih pernah meminta uang kepada sejumlah pengusaha minyak dan gas bumi.


Uang hasil gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu tersebut digunakan untuk kepentingan pencalonan Al Khadziq di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Temanggung 2018-2023.

Selain Khadziq, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Mahbub dari unsur swasta. Dia akan diperiksa untuk tersangka Samin Tan.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyerahkan uang kepada Eni Saragih sekitar Rp5 miliar untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.


Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan Samin meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian karya PT Asmin Koalindo, anak usaha PT BLEM, dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Eni lantas menyanggupi permintaan Samin. Eni diduga mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Politikus Partai Golkar itu pun diduga meminta sejumlah uang kepada Samin selama proses penyelesaian tersebut.

Atas perbuatannya itu, Samin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(sah/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER