Suami terpidana kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos PT Borneo Lumbung Energy Samin Tan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang hasil gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu tersebut digunakan untuk kepentingan pencalonan Al Khadziq di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Temanggung 2018-2023.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyerahkan uang kepada Eni Saragih sekitar Rp5 miliar untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan Samin meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian karya PT Asmin Koalindo, anak usaha PT BLEM, dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Eni lantas menyanggupi permintaan Samin. Eni diduga mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Politikus Partai Golkar itu pun diduga meminta sejumlah uang kepada Samin selama proses penyelesaian tersebut.
Atas perbuatannya itu, Samin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.