Ikut Kampanye Jokowi, Caleg Gerindra Palembang Dipecat

CNN Indonesia
Rabu, 10 Apr 2019 19:25 WIB
Kader Gerindra Kota Palembang Cik Naya dipecat dari keanggotaan partai karena menghadiri kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Capres 01 Jokowi saat berkampanye di Palembang beberapa waktu lalu. (Foto: Agus Suparto)
Palembang, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Palembang memecat Cik Naya, seorang kader dan calon legislatif yang mendukung pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang Sri Wahyuni mengatakan, caleg Gerindra untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah pemilihan VI Kota Palembang ini terbukti mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 01. Hal tersebut diketahui dari Cik Naya yang menghadiri kampanye rapat umum Jokowi di Palembang Sport and Convention Center (PSCC), Selasa (2/4) lalu.

"Pemecatan merupakan hasil keputusan rapat bersama pengurus partai. Hasilnya, semua pengurus sepakat memecat sekaligus mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra atas nama Cik Naya terhitung sejak 3 April 2019," ujar Sri, Rabu (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri mengatakan kader yang bersangkutan sebelum dipecat merupakan Wakil Sekretaris DPC Gerindra Palembang. Naya disebut melakukan perbuatan yang melenceng dari anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Gerindra yang mendukung paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019.
Sri mengimbau kepada seluruh kader Gerindra lain agar patuh terhadap segala keputusan partai, terutama menyangkut alat politik partai.

"Solidaritas partai harus terjaga, kita harus all out berjuang memenangkan pemilu legislatif dan pilpres 2019," ujar dia.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Palembang Abdul Malik mengatakan, keputusan mengenai pemecatan seorang kader yang termasuk dalam daftar calon tetap (DCT) adalah hak internal dari partai yang bersangkutan.
Berdasarkan aturan, Malik berujar, ada tiga hal yang dapat membatalkan status caleg seseorang. Yakni meninggal dunia, terjerat kasus hukum hingga dipenjara, dan dipecat atau diberhentikan oleh partai.

"Sejauh ini kami belum menerima surat keterangan dari partai bersangkutan terkait hal tersebut," ujar Malik.
[Gambas:Video CNN] (ugo/idz/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER