Dalam sidang kali ini rencananya ada empat saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (dua orang) yang seharusnya diperiksa Selasa kemarin," ujarnya.
"Belum ada konfirmasi, pada prinsipnya setiap saksi wajib hadir memenuhi panggilan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan," tuturnya.
Dalam sidang Said menyatakan sebagai korban hoaks Ratna Sarumpaet. Menurut dia, Ratna juga telah menjadikan politikus PAN Amien Rais serta punggawa BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar dan Nanik S Deyang sebagai korban hoaks.
"Kami adalah korban kebohongan dari Ratna Sarumpaet yang tidak kami tahu dari awal," kata Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/4).
Said juga kembali membeberkan dirinya sempat diminta oleh Ratna Sarumpaet untuk dipertemukan dengan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Saat itu menurutnya Ratna mengaku dianiaya.
Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
[Gambas:Video CNN] (dis/wis)