Dahnil Anzar Jadi Saksi di Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet

CNN Indonesia
Kamis, 11 Apr 2019 08:54 WIB
Sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet hari ini, Kamis (11/4), menghadirkan empat saksi di antaranya Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar.
Koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. (CNN Indonesia/Setyo Aji Harjanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaksRatna Sarumpaet bakal menjalani sidang lanjutan atas perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4).

Dalam sidang kali ini rencananya ada empat saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Rencananya yang akan diperiksa Dahnil Anzar, Deden, Chairullah, serta Harjono," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum Daru Tri Sadono saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daru mengatakan dari empat saksi yang dihadirkan tersebut, dua di antaranya seharusnya menyampaikan keterangan pada persidangan sebelumnya, Selasa (9/4) lalu. Namun, keduanya berhalangan hadir sehingga JPU kembali menghadirkannya pada sidang hari ini.

"Iya (dua orang) yang seharusnya diperiksa Selasa kemarin," ujarnya.

Lebih lanjut, Daru mengungkapkan sebenarnya JPU berencana menghadirkan Rocky Gerung dan Tompi sebagai saksi pada sidang hari ini. Namun, keduanya masih belum memberikan konfirmasi kehadiran.

"Belum ada konfirmasi, pada prinsipnya setiap saksi wajib hadir memenuhi panggilan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan," tuturnya.

Pada persidangan sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal hadir sebagai saksi.

Dalam sidang Said menyatakan sebagai korban hoaks Ratna Sarumpaet. Menurut dia, Ratna juga telah menjadikan politikus PAN Amien Rais serta punggawa BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar dan Nanik S Deyang sebagai korban hoaks.

"Kami adalah korban kebohongan dari Ratna Sarumpaet yang tidak kami tahu dari awal," kata Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/4).

Said juga kembali membeberkan dirinya sempat diminta oleh Ratna Sarumpaet untuk dipertemukan dengan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Saat itu menurutnya Ratna mengaku dianiaya.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
[Gambas:Video CNN] (dis/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER