"Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan permohonan banding kami menjadi pidana seumur hidup. Kami bersyukur dan mengapresiasi putusan hakim," kata penasihat hukum Farizal para terpidana, Rabu (17/4) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, penasihat hukum mencatat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Di antaranya, ketidakhadiran saksi kunci selama persidangan berlangsung. Saksi kunci tersebut seharusnya menjadi pintu untuk membuka kasus itu secara gamblang.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 523/Pid.sus/2018/PN Bengkalis tanggal 17 Januari 2019," berikut kutipan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Lebih jauh, Farizal mengatakan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan sikap soal putusan tersebut. Dia mengaku siap untuk menghadapi proses hukum jika nantinya akan ada upaya kasasi pasca putusan tersebut.
Diketahui, ketiga terpidana itu ditangkap oleh Polsek Bengkalis Kota, Bengkalis, Mei 2018. Pengungkapan itu merupakan pengungkapan narkoba dengan barang bukti terbesar sepanjang 2018.
Seluruh narkoba tersebut ditangkap Polisi di Pelabuhan penyeberangan Ro-Ro Bengkalis, yang diduga kuat berasal dari negeri jiran Malaysia. Namun, Polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu-sabu yang rencananya akan dibawa ke Kota Pekanbaru.
[Gambas:Video CNN] (antara/arh)