Hakim Batalkan Vonis Mati Terpidana Kasus Sabu 55 Kg

CNN Indonesia
Rabu, 17 Apr 2019 07:57 WIB
Pengadilan Tinggi Pekanbaru membatalkan vonis mati bagi terpidana kasus penyelundupan 55 kilogram sabu dan 46 ribu ekstasi di Bengkalis.
Ilustrasi sabu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tinggi Pekanbaru membatalkan vonis mati bagi terpidana kasus penyelundupan 55 kilogram sabu dan 46 ribu ekstasi di Bengkalis, Riau, dan memberikan hukum penjara seumur hidup.

"Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan permohonan banding kami menjadi pidana seumur hidup. Kami bersyukur dan mengapresiasi putusan hakim," kata penasihat hukum Farizal para terpidana, Rabu (17/4) dikutip dari Antara.

Para terpidana itu adalah Juliar (22), Dedi Purwanto (31) dan Andi Syahputra (26). Sebelumnya, mereka divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada awal Januari 2019 karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis sehingga JPU langsung menyatakan menerima putusan tersebut dan tak melakukan banding karena vonis mati itu sama dengan tuntutannya.

Namun, penasihat hukum mencatat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Di antaranya, ketidakhadiran saksi kunci selama persidangan berlangsung. Saksi kunci tersebut seharusnya menjadi pintu untuk membuka kasus itu secara gamblang.

Untuk itu, dia mengatakan ketiga terpidana melalui penasihat hukum Farizal SH dan Helmi Syafrizal SH melakukan upaya banding. Berdasarkan petikan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, 2 April 2019, ketua majelis hakim Mulyanto dan hakim anggota Dolman Sinaga serta Tahan Simamora menerima permintaan banding.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 523/Pid.sus/2018/PN Bengkalis tanggal 17 Januari 2019," berikut kutipan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Lebih jauh, Farizal mengatakan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan sikap soal putusan tersebut. Dia mengaku siap untuk menghadapi proses hukum jika nantinya akan ada upaya kasasi pasca putusan tersebut.

"Karena ini menyangkut nasib terdakwa dan pemenuhan rasa keadilan bagi terdakwa, kami harus mempersiapkan secara matang menghadapi upaya selanjutnya," tuturnya didampingi Helmi.

Diketahui, ketiga terpidana itu ditangkap oleh Polsek Bengkalis Kota, Bengkalis, Mei 2018. Pengungkapan itu merupakan pengungkapan narkoba dengan barang bukti terbesar sepanjang 2018.

Seluruh narkoba tersebut ditangkap Polisi di Pelabuhan penyeberangan Ro-Ro Bengkalis, yang diduga kuat berasal dari negeri jiran Malaysia. Namun, Polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu-sabu yang rencananya akan dibawa ke Kota Pekanbaru.

[Gambas:Video CNN] (antara/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER