Abu Bakar Ba'asyir Tak Punya Hak Pilih di Pemilu 2019

ANTARA | CNN Indonesia
Rabu, 17 Apr 2019 08:44 WIB
Dari keterangan pihak Lapas Gunung Sindur, Abu Bakar Ba'asyir tidak bisa nyoblos karena tidak memiliki KTP.
Abu Bakar Ba'asyir. (Foto: REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, dipastikan tidak akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Presiden 2019. Menurut keterangan Sopiyana, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Ba'asyir tidak mengantongi kartu tanda penduduk (KTP).

Sopiyana menjelaskan Ba'asyir tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisilinya di Solo, Jawa Tengah. Sebab itu, narapidana yang jadi warga binaan di Lapas Gunung Sindur sejak 16 April 2016 itu tidak punya hak pilih.

Seluruh warga binaan di Indonesia, termasuk Lapas Gunung Sindur, dikatakan Sopiyana sudah direkam oleh Disdukcapil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika dicek terdaftar, otomatis dikeluarkan hak untuk memilih. Ketika direkam di data awal alamatnya tidak terekam otomatis tidak mempunyai hak memilih," kata Sopiyana kepada Antara, Rabu (17/2019).

Sopiyana enggan berkomentar lebih jauh terkait Abu Bakar Ba'asyir yang tidak menyalurkan hak pilihnya. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Disdukcapil setempat.

Dari seluruh 1.081 warga binaan Lapas Gunung Sindur, hanya 497 warga binaan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Sisa 584 warga binaan tidak bisa memilih karena bermacam alasan. Rinciannya, 38 warga binaan bebas sebelum 17 April 2019, sembilan warga binaan berkewarganegaraan asing, 88 warga binaan menunggu verifikasi setelah perekaman, serta 449 orang tak terdaftar di domisili asli.

Ba'asyir hanya salah satu dari ratusan ribu warga binaan di Indonesia yang tidak bisa memilih menurut penjelasan Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Bogor, Heri Setiawan.

"Nasib Abu Bakar Ba'asyir termasuk dalam 254.000 WBP yang terancam tidak bisa mencoblos," kata Heri.

Ba'asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004. Pada 2011 Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Januari lalu pemerintahan Joko Widodo sempat berencana ingin membebaskan Ba'asyir dengan status pembebasan bersyarat yang salah satu syaratnya Ba'asyir harus erikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

Tim Pangacara Muslim (TPM) menyatakan Abu Bakar Ba'asyir lebih menginginkan mendapat remisi yang besar ketimbang dibebaskan secara bersyarat. (fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER