Sopiyana menjelaskan Ba'asyir tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisilinya di Solo, Jawa Tengah. Sebab itu, narapidana yang jadi warga binaan di Lapas Gunung Sindur sejak 16 April 2016 itu tidak punya hak pilih.
Seluruh warga binaan di Indonesia, termasuk Lapas Gunung Sindur, dikatakan Sopiyana sudah direkam oleh Disdukcapil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Istana Isyaratkan Batal Bebaskan Ba'asyir |
Sisa 584 warga binaan tidak bisa memilih karena bermacam alasan. Rinciannya, 38 warga binaan bebas sebelum 17 April 2019, sembilan warga binaan berkewarganegaraan asing, 88 warga binaan menunggu verifikasi setelah perekaman, serta 449 orang tak terdaftar di domisili asli.
Ba'asyir hanya salah satu dari ratusan ribu warga binaan di Indonesia yang tidak bisa memilih menurut penjelasan Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Bogor, Heri Setiawan.
"Nasib Abu Bakar Ba'asyir termasuk dalam 254.000 WBP yang terancam tidak bisa mencoblos," kata Heri.
Pada Januari lalu pemerintahan Joko Widodo sempat berencana ingin membebaskan Ba'asyir dengan status pembebasan bersyarat yang salah satu syaratnya Ba'asyir harus erikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.
Tim Pangacara Muslim (TPM) menyatakan Abu Bakar Ba'asyir lebih menginginkan mendapat remisi yang besar ketimbang dibebaskan secara bersyarat. (fea)