Idrus hanya mencoblos dua surat suara, yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Presiden dan Wakil Presiden. Setelah mencoblos Idrus diarahkan menunggu di suatu tempat, kemudian berjalan menuju mobil tahanan.
Idrus sempat mengabaikan awak media yang bertanya mengenai Pemilu 2019. Ia baru merespons pertanyaan awak media ketika dekat mobil tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awak media bertanya apakah Idrus yakin Jokowi-Amin. Idrus seperti tidak mendengar pertanyaan karena kembali bertanya pada awak media.
"Apa," kata Idrus.
Idrus telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. Idrus dinilai terbukti bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Majelis Hakim menunda sidang putusan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini. Sidang ditunda karena dua hakim anggota sedang mudik untuk mencoblos di kampung halaman.
Ia menyatakan sidang ini akan ditunda hingga minggu depan. Agenda pembacaan putusan rencananya akan dilaksanakan pada 23 April 2019 mendatang.