Bawaslu soal Pemilu di DIY: Surat Tercoblos Hingga Tertukar

CNN Indonesia
Kamis, 18 Apr 2019 03:57 WIB
Pemilu di Daerah Istimewa Yogyakarta disebut mengalami banyak masalah, mulai dari surat suara tercoblos hingga surat yang tertukar.
Surat Suara Tercoblos. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menyampaikan sejumlah temuan terkait masalah dan kejadian luar biasa pada pelaksanaan Pemilu 2019. Mulai dari surat suara yang sudah tercoblos, peserta pemilu yang membakar kertas suara ketika berada di bilik suara, hingga kekuranggan surat suara di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Laporan tersebut di sampaikan oleh Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih, Komisioner Bawaslu DIY Muh. Amir Nashiruddin dan Anggota Bawaslu DIY Sutrisnowati dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu DIY, Rabu (17/4).

Bawaslu DIY menyebut pihaknya menerima laporan jika ada 10 surat suara khusus untuk PPWP (Pemilihan Presiden Wakil Presiden) yang sudah tercoblos di TPS 41 Kelurahan Tamantirto, Kabupaten Bantul. Seluruh surat suara itu tercoblos untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada awalnya itu ditemukannya 21 begitu ya, tapi kemudian diteliti ulang, diteliti ulang antara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kemudian Pengawas TPS dan juga saksi meneliti kembali dan ternyata yang tercoblos adalah 10, semuanya paslon tertentu. Itu bukan rusak tapi tercoblos. Jadi sudah tercoblos memang dari begitu kotak dibuka," kata Anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati.


Sebelumnya, di TPS 123 Kelurahan Condongcatur, Kabupaten Sleman juga ditemukan hal yang serupa. TPS tersebut merupakan tempat Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menggunakan hak pilihnya.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 123, Chitmatul Huda menjelaskan pada saat penghitungan suara, ditemukan satu surat suara lebih yang tidak diketahui asalnya dalam kotak suara. Dalam surat suara tersebut tercoblos untuk paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

KPPS 123 kemudian memutuskan jika surat suara itu tidak sah, karena terbukti tidak memenuhi syarat. Dalam kertas suara tidak disertai dengan paraf dan keterangan resmi dari KPPS.

"Dan tidak sahnya itu memang mungkin bukan bagian dari surat suara yang masuk. Kita enggak tau dari mana, intinya kita anggap tidak sah," ucap Chitmatul.


Pemilih membakar kertas suara
Hal lain yang juga ditemukan oleh Bawaslu DIY, yaitu adanya peserta pemilu yang membakar surat suara ketika berada di bilik suara. Peristiwa itu terjadi di TPS 9 Kelurahan Jaranmati II, Kecamatan Karangmojo. Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih menyebut dari lima surat suara yang dibawa ke bilik suara, satu surat suara dibakar dan tiga surat suara disobek.

"Jadi ketika berada di bilik suara itu membakar satu surat suara DPR RI, kemudian tiga surat suara itu di sobek, kemudian dari lima surat suara itu yang utuh hanya satu, yaitu DPD," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih

Sri Rahayu mengatakan pihaknya belum mengetahui apa motif di balik aksi tersebut karena ketika diketahui ada kejadian pembakaran dan penyobekan, yang bersangkutan langsung diamankan oleh pihak kemanan TPS, hansip dan kepolisian.

"Jadi langsung diamankan sehingga kalau dari kami tidak sempat menanyakan motifnya. Kami juga belum menanyakan motif itu ke kepolisian," tambahnya.


Sementara menurut Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, masalah yang paling banyak ditemukan berdasarkan hasil supervisi di lapangan yaitu mengenai surat suara yang tertukar atau kurang. Permasalahan itu diakui oleh Bagus kemudian menimbulkan banyak protes dan kegaduhan di masyarakat.

"Soal kekuarang surat suara ini ternyata juga masih banyak mewarnai di Pemilu kita kali ini. Sehingga tadi ada kegaduhan ada protes sana sini itu cukup banyak dan cukup menyita kita juga ya," kata Bagus.

Menurut Bagus, permasalahan mengenai kekurangan surat suara itu akan menjadi salah satu bahan evaluasi bagi Bawaslu DIY. Bagus kemudian menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan pendataan pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sudah terlanjur hadir dan absen sebelum jam 13.00 tetapi sampai akhirnya tidak terlayani atau ditolak.

"Karena tadi yang marah-marah cukup banyak makanya kita ingin berbasis data dulu. Nah sekarang kita belum bisa sajikan data itu lebih detail. Sebenarnya kami datanya ada, terutama yang A5 ini cukup banyak ya. Tapi nanti lebih detailnya besok barangkali kita update," kata Bagus.

(dea/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER