Jakarta, CNN Indonesia -- Palagan
Pilpres 2019 mengulang kembali fenomena yang terjadi pada Pilpres 2014 silam yakni polemik sengkarut perbedaan hasil survei sejumlah lembaga dengan klaim kemenangan capres
Prabowo Subianto.
Setelah proses pemungutan suara
Pemilu 2019 pada 17 April pagi hingga siang di seluruh wilayah Indonesia, terjadi polemik hasil perhitungan dini.
Exit poll dan
quick count (hitung cepat) sejumlah lembaga survei besar yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin sudah lebih unggul dari paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada Rabu (17/4) malam, Prabowo membantah semua hasil survei itu dan menyatakan berdasarkan hitungan riil (
real count) tim internalnya. Dan, mengulang apa yang dilakukannya pada 2014 saat mengklaim kemenangannya, Prabowo pun menutup pidato tersebut dengan melakukan sujud syukur.
Di perbincangan jagat maya pun ricuh menyikapi polemik tersebut. Salah satunya tagar (#) kawalkotaksuara. Per pukul 09.31 WIB, Kamis (16/4), tagar tersebut menempati posisi kedua dalam daftar
trending topic twitter di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta elite-elite politik untuk mendorong konstituen dan simpatisannya agar menunggu hasil resmi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Jadi kita perlu para elite-elite politik perlu mendorong konstituen simpatisannya untuk menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, sambil pada saat yang sama menjaga ketenangan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4) malam.
Pramono berharap klaim-klaim kemenangan oleh peserta Pemilu dilakukan usai penghitungan suara resmi oleh KPU.
Rekapitulasi akhir KPU secara nasional rencananya akan keluar pada 22 Mei 2019. Pada tanggal yang jatuh hari Rabu itu pula, KPU akan menetapkan hasil penghitungan suara tingkat nasional setelah rekapitulasi yang dilakukan sejak 25 April.
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) melakukan sujud syukur usai konferensi pers tentang klaim kemenangannya di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu (17/4) malam. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto) |
Alur RekapitulasiTata cara rekapitulasi suara pemilu 2019 secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lebih lanjut, itu diatur lagi secara spesifik lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
Alur rekapitulasi itu diatur secara manual berjenjang dari TPS hingga nasional.
Di samping itu, KPU pun menyediakan teknologi daring untuk rekapitulasi C1 yang dipindai. Rekapitulasi itu bisa diakses daring di situs KPU. Sistem bernama Situng (Sistem Penghitungan) itu dibuka agar masyarakat tahu perkiraan hasilnya lebih dulu, namun bukan hasil resmi.
Proses penghitungan dimulai secara terbuka dari TPS setelah proses pemungutan suara berakhir pada 17 April 2019. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menghitung perolehan suara secara terbuka di hadapan saksi, pengawas, pemantau pemilu, dan warga.
Tata cara penghitungannya berurutan dari surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Khusus di DKI Jakarta, hanya ada empat jenis surat suara yang dihitung karena tak ada DPRD Kabupaten/Kota.
[Gambas:Video CNN]
Penghitungan Suara di TPS hingga Penyerahan ke PPK (17-18 April 2019)Hasil penghitungan itu lalu dituangkan dalam berita acara sesuai format KPU dan diserahkan dalam keadaan tersegel kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU tingkat desa/kelurahan. Dari PPS kemudian dilanjutkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kemudian, di PPK dilakukan kembali rekapitulasi suara yang dihadiri saksi peserta pemilu dan Panwaslu Kecamatan. Hasil dua rapat pleno (rekapitulasi per desa dan kecamatan) diserahkan kepada saksi peserta pemilu, Panwaslu Kecamatan.
Akan ada dua rapat pleno yakni pleno untuk rekapitulasi suara per desa/kelurahan, dan pleno untuk rekapitulasi suara per kecamatan.
PPK lalu membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan. Hasil dua pleno itu lalu diserahkan kepada saksi peserta pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
Rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota (20 April-8 Mei 2019)Rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota dilakukan KPU di wilayah tersebut dihadiri peserta peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Berita acara dan formulir C1 lalu diberikan ke saksi peserta pemilu, PPS, PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
Rekapitulasi di KPU Provinsi (22 April-13 Mei 2019)Setelah menerima semua dokumen berita acara dan formulir C1 dari KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi kembali di tingkat wilayahnya dengan unsur peserta rapat pleno yang menghadirkan saksi peserta pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU RI.
 Para Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Rekapitulasi di KPU RI (25 April-22 Mei 2019)Pada tahap akhir, KPU RI melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara nasional dalam rapat yang dihadiri saksi peserta pemilu dan Bawaslu.
KPU selanjutnya menetapkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 secara nasional pada 22 Mei 2019.
Soal tempat rekapitulasi nasional pernah menjadi polemik pada 26 Maret lalu. Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Amien Rais, menolak penghitungan suara dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Amien menolak penghitungan suara di hotel tersebut karena curiga bakal terjadi kecurangan. Ia menyebut kecurangan itu diperbuat oleh pihak yang dia analogikan sebagai jin dan genderuwo.
"Selain DPT harus segera dibenahi, besok penghitungan hasil pemilu jangan pernah di Hotel Borobudur. Mereka banyak jin banyak genderuwo di sana," ujar Amien kala itu.
Namun, soal tempat perhitungan itu dibantah KPU. Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan terakhir kali KPU melakukan penghitungan suara pemilu di Hotel Borobudur adalah pada Pemilu 2009.
Viryan menerangkan mendatang akan serupa pada Pemilu 2014 yakni pelaksanaan penghitungan suara nasional Pemilu 2019 akan dilakukan di Kantor KPU RI yang berada di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
"Pemilu 2014 di Kantor KPU. Kami sejak awal sudah merencanakan rekapitulasi nasional di kantor KPU," ujar Viryan pada 27 Maret 2019.