Penghitungan Suara di TPS hingga Penyerahan ke PPK (17-18 April 2019)Hasil penghitungan itu lalu dituangkan dalam berita acara sesuai format KPU dan diserahkan dalam keadaan tersegel kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU tingkat desa/kelurahan. Dari PPS kemudian dilanjutkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kemudian, di PPK dilakukan kembali rekapitulasi suara yang dihadiri saksi peserta pemilu dan Panwaslu Kecamatan. Hasil dua rapat pleno (rekapitulasi per desa dan kecamatan) diserahkan kepada saksi peserta pemilu, Panwaslu Kecamatan.
Akan ada dua rapat pleno yakni pleno untuk rekapitulasi suara per desa/kelurahan, dan pleno untuk rekapitulasi suara per kecamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPK lalu membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan. Hasil dua pleno itu lalu diserahkan kepada saksi peserta pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
Rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota (20 April-8 Mei 2019)
Rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota dilakukan KPU di wilayah tersebut dihadiri peserta peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Berita acara dan formulir C1 lalu diberikan ke saksi peserta pemilu, PPS, PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
Rekapitulasi di KPU Provinsi (22 April-13 Mei 2019)Setelah menerima semua dokumen berita acara dan formulir C1 dari KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi kembali di tingkat wilayahnya dengan unsur peserta rapat pleno yang menghadirkan saksi peserta pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU RI.
 Para Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Rekapitulasi di KPU RI (25 April-22 Mei 2019)Pada tahap akhir, KPU RI melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara nasional dalam rapat yang dihadiri saksi peserta pemilu dan Bawaslu.
KPU selanjutnya menetapkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 secara nasional pada 22 Mei 2019.
Soal tempat rekapitulasi nasional pernah menjadi polemik pada 26 Maret lalu. Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Amien Rais, menolak penghitungan suara dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Amien menolak penghitungan suara di hotel tersebut karena curiga bakal terjadi kecurangan. Ia menyebut kecurangan itu diperbuat oleh pihak yang dia analogikan sebagai jin dan genderuwo.
"Selain DPT harus segera dibenahi, besok penghitungan hasil pemilu jangan pernah di Hotel Borobudur. Mereka banyak jin banyak genderuwo di sana," ujar Amien kala itu.
Namun, soal tempat perhitungan itu dibantah KPU. Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan terakhir kali KPU melakukan penghitungan suara pemilu di Hotel Borobudur adalah pada Pemilu 2009.
Viryan menerangkan mendatang akan serupa pada Pemilu 2014 yakni pelaksanaan penghitungan suara nasional Pemilu 2019 akan dilakukan di Kantor KPU RI yang berada di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
"Pemilu 2014 di Kantor KPU. Kami sejak awal sudah merencanakan rekapitulasi nasional di kantor KPU," ujar Viryan pada 27 Maret 2019.
(kid/dea)