Burhanuddin mengatakan akun media sosial tersebut menuduhnya sebagai dalang hitung cepat atau quick count palsu yang ditayangkan di televisi.
"Sejak kemarin saya diserang ribuan akun yang menuduh saya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan dinilai menerima bayaran Rp450 miliar," kata Burhanuddin di Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, menurutnya, video tersebut merupakan kegiatannya saat melakukan sebuah diskusi.
Burhanuddin menyampaikan sebelum melaporkan ke pihak berwajib, dirinya juga sudah lebih dulu membuat klarifikasi lewat akun Twitter pribadinya. Bahkan ia juga menjelaskan secara rinci tentang metode hitung cepat yang digunakan lembaganya.
Namun, karena klarifikasi tersebut tak juga meredakan tuduhan terhadap dirinya, Burhanuddin pun akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian.
Apalagi, kata Burhanuddin, tuduhan tersebut tak hanya merugikan dirinya secara pribadi tapi juga lembaganya. Selain itu, lanjutnya, tuduhan tersebut juga dinilai sebagai upaya untuk merusak kredibilitas lembaga survei.
"Saya tidak mau berdiam diri lagi, kalau saya diam seolah-olah membenarkan tudingan," ucap Burhanuddin.
Burhanuddin melaporkan keempat akun dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang penghinaan.
Laporan itu telah diterima oleh pihak kepolisian nomor LP/B/0394/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 22 April 2019.
Lihat juga:LSI Siap Disanksi Jika Quick Count Salah |
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)