Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia,
Burhanuddin Muhtadi, melaporkan empat akun media sosial ke
Bareskrim Polri karena diduga melakukan pencemaran nama baik.
Burhanuddin mengatakan akun media sosial tersebut menuduhnya sebagai dalang hitung cepat atau
quick count palsu yang ditayangkan di televisi.
"Sejak kemarin saya diserang ribuan akun yang menuduh saya sebagai dalang
quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan dinilai menerima bayaran Rp450 miliar," kata Burhanuddin di Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin menuturkan akun tersebut terdiri dari pengguna Facebook, Twitter, dan WordPress yang diduga menyebarkan video berdurasi empat menit. Ia menilai video tersebut menimbulkan opini publik bahwa pihaknya melakukan '
post truth' dengan memborbardir masyarakat melalui hasil
quick count palsu.
Padahal, menurutnya, video tersebut merupakan kegiatannya saat melakukan sebuah diskusi.
"Kegiatan saya sedang berdiskusi dengan Profesor Rhenald Kasali saat kami membicarakan elektabilitas Jokowi, itu sudah lama sekali," ujarnya.
Burhanuddin menyampaikan sebelum melaporkan ke pihak berwajib, dirinya juga sudah lebih dulu membuat klarifikasi lewat akun Twitter pribadinya. Bahkan ia juga menjelaskan secara rinci tentang metode hitung cepat yang digunakan lembaganya.
Namun, karena klarifikasi tersebut tak juga meredakan tuduhan terhadap dirinya, Burhanuddin pun akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian.
Apalagi, kata Burhanuddin, tuduhan tersebut tak hanya merugikan dirinya secara pribadi tapi juga lembaganya. Selain itu, lanjutnya, tuduhan tersebut juga dinilai sebagai upaya untuk merusak kredibilitas lembaga survei.
"Saya tidak mau berdiam diri lagi, kalau saya diam seolah-olah membenarkan tudingan," ucap Burhanuddin.
Burhanuddin melaporkan keempat akun dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang penghinaan.
Laporan itu telah diterima oleh pihak kepolisian nomor LP/B/0394/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 22 April 2019.
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)