Pihak Jaksa akan menghadirkan dua orang saksi untuk dimintai keterangan. Keduanya yakni, dokter bedah plastik sekaligus musisi Teuku Adifitrian alias Tompi dan pengamat politik Rocky Gerung.
"Laporan ke saya besok Rocky Gerung dan dr Teuku Adifitrian alias Tompi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Supardi saat dihubungi, Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada konfirmasi, pada prinsipnya setiap saksi wajib hadir memenuhi panggilan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan," tutur Daroe.
Tompi akan bersaksi untuk Ratna Sarumpaet. (CNN Indonesia/Arby Rahmat Putratama) |
Untuk itu, pihaknya telah meminta majelis hakim untuk membuat penetapan pemanggilan paksa. Namun majelis hakim masih memberikan kesempatan untuk dilakukan pemanggilan kembali.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Ratna Sarumpaet. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati) |
Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
[Gambas:Video CNN] (sah/dal)
Tompi akan bersaksi untuk Ratna Sarumpaet. (CNN Indonesia/Arby Rahmat Putratama)
Ratna Sarumpaet. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)