Sidang Penganiayaan, Bahar Cecar Ahli Soal Pemalsuan Umur

CNN Indonesia
Kamis, 25 Apr 2019 05:23 WIB
Terdakwa penganiayaan Bahar bin Smith mencecar saksi ahli dari Disdukcapil Kabupaten Bogor soal dugaan pemalsuan umur korban yang diduga dianiaya dirinya.
Bahar bin Smith menjadi pesakitan di hadapan meja hijau dalam kasus dugaan penganiyaan. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Bandung, CNN Indonesia -- Terdakwa penganiayaan Bahar bin Smith mencecar saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan persidangan di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4).

Kepada saksi ahli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Bahar meminta kepastian bahwa usia korban penganiayaan yang didakwakan pada dirinya masih di bawah 17 tahun atau justru ada dugaan pemalsuan umur.

Hal tersebut disampaikan Bahar menanggapi saksi ahli yakni Petugas Disdukcapil Kabupaten Bogor, Adi Kurniawan, yang menyatakan berdasarkan catatan di kantornya, usia MKU saat terjadi penganiayaan masih di bawah 17 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sampai penyidikan, belum genap 17 tahun," kata Adi di hadapan hakim PN Bandung di di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Rabu (24/4).


Berdasarkan catatannya, MKU lahir pada 13 Desember 2001. Sedangkan keluarga MKU melalui ayahnya membuat akta kelahiran anaknya ke Disdukcapil pada tahun 2008.

Mendengar pernyataan Adi itu, Bahar pun melontarkan suara soal dugaan ada pemalsuan tanggal lahir yang dilakukan orang tua saat membuat akta kelahiran.

"Kalau syarat mengajukan akta kelahiran apa?," tanya Bahar.

"Harus ada form pengajuan dari kepala keluarga," jawab Adi.

Bahar kembali bertanya, apakah kepala keluarga bisa menambahkan umur.

"Ya tidak tahu rinci, karena sesuai yang dilampirkan," kata saksi.

Majelis hakim Edison Muhamad lantas memotong pertanyaan Bahar soal dugaan pemalsuan umur tersebut. Edison menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, pengajuan akta kelahiran dilakukan atas dasar pengakuan dari keluarga.

"Data tetap dari keluarga, jadi Disdukcapil tidak tahu. Kalau keluarga bilang sekian, ya sekian. Disdukcapil bukan malaikat yang tahu kapan lahirnya. Dia dapat data berjenjang," ujar Edison.

"Terdakwa, saya mengerti. Data Zaki diinput tahun 2008, lahirnya tahun 2001, peristiwa tahun 2018. Apakah orang tua memperhitungkan akan terjadi ini?," kata Edison lagi.

Setelah diberi penjelasan, hakim kemudian mempersilakan Bahar menanggapi. Namun Bahar memilih diam tak menanggapi atau menambah pertanyaan.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis.

Satu di antaranya dijerat pasal Undang-undang perlindungan anak.
Adapun pasal yang dijerat kepada Bahar yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(hyg/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER