Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Perluasan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (
PBB) di Jakarta.
Dalam Peraturan Gubernur nomor 42 tahun 2019 itu dirinci penambahan objek pajak yang dibebaskan dari PBB. Salah satunya adalah mantan presiden dan eks wakil presiden.
Rincian objek pajak yang diberikan pembebasan 100 persen itu terdapat dalam pasal 2. Di sana dijelaskan pembebasan diperuntukkan bagi sejumlah wajib pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka adalah orang pribadi mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur, orang pribadi purnawirawan, dan/atau orang pribadi pensiunan.
Kemudian orang pribadi yang merupakan Veteran dan perintis kemerdekaan, orang pribadi penerima gelar Pahlawan Nasional, orang pribadi penerima tanda kehormatan berupa bintang dari Presiden Republik Indonesia.
Dan, orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya.
Dalam Pasal 3 dijelaskan, para wajib pajak yang terlampir harus melaporkan sejumlah persyaratan agar mendapat pembebasan pajak. Adapun beberapa syarat yang harus disertakan seperti KTP, surat tanda pensiun hingga surat penganugerahaan gelar.
Ditekankan dalam pergub ini bahwa guru, purnawirawan dan PNS hanya dibebaskan sampai generasi kedua. Sementara sisanya bakal dibebaskan sampai generasi ke tiga.
Dalam beberapa kesempatan, Anies mengatakan pihak-pihak yang dibebaskan PBB memiliki jasa bagi bangsa dan negara. Anies menyatakan pemerintah perlu mengapresiasi jasa para pahlawan tersebut.
"Anda perhatikan rumah pejuang sudah pindah tangan ke siapa. Kenapa pindah tangan karena anak cucunya enggak mampu membayar PBB. Yang menagihkan PBB siapa? Negara yang didirikan orangtuanya membebani pajak kepada pejuang negeri ini. Karena itulah saya balikkan kebijakan itu," kata Anies.
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso, mengatakan kecuali untuk veteran, ia keberatan pembebasan PBB itu diberlakukan bagi yang lain.
Santoso mengaku hanya setuju pembebasan PBB untuk veteran. Sebab, dia menganggap para veteran benar-benar memperjuangkan bangsa dan dalam kondisi yang kurang sejahtera.
"Kalau veteran saya setuju, Karena bagaimana pun mereka pernah berperang memperjuangkan NKRI dan belum tentu mereka itu sejahtera," ujarnya saat dihubungi, Rabu (24/4).
Selain PNS, Santoso juga tak setuju jika PBB dibebaskan untuk pensiunan TNI hingga Polri. Santoso mengatakan pensiunan dari dua institusi itu memiliki dana pensiunan yang masih cukup.
"Tapi kalau yang lain tidaklah. Saya hanya setuju untuk veteran. Selain veteran tidak setuju," kata politikus Demokrat tersebut.
Sementara itu pada hari yang sama, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Bestari Barus menyarankan agar Anies benar-benar mengkaji kembali perihal rencana bebas PBB agar bisa pro-masyarakat.
Apalagi, kata Bestari, DKI memiliki Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) yang cukup tinggi di tahun 2018 yakni sekitar Rp17 triliun.
"Jadi kalau kita misalkan berikan kebahagiaan pada masyarakat dengan berikan insentif rumah kecil seperti itu, saya kira itu hal kewajaran," kata Bestari.
Bestari pun mengusulkan agar Anies menaikkan yang bebas pajak jadi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Selama ini, lewat peraturan gubernur yang ada kategori bebas PBB itu adalah untuk NJOP di bawah Rp1 miliar.
Anggota Komisi D DPRD DKI itu berharap agar kebijakan baru ini tidak menganggu alur kas APBD DKI yang berjumlah Rp89 triliun pada Tahun 2019.
[Gambas:Video CNN] (ctr/kid)