Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan bakal menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (
PBB) sejumlah objek pajak yang dianggap berjasa bagi bangsa. Beberapa di antaranya adalah rumah mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.
Dengan kebijakan itu, Anies tak khawatir mengenai potensi pajak yang hilang. Sebab jumlahnya tak terlalu signifikan.
"Enggak ada masalah, satu rumah kecil. Satu rumah. Artinya enggak banyak," kata Anies di Balai Kota, Selasa (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menyebut sejumlah mantan orang nomor satu Indonesia berdomisili di kawasan elite Ibu Kota. Untuk itu Anies bakal membuat peraturan gubernur khusus mengenai pajak rumah di kawasan elite Jakarta.
Namun Anies masih enggan merinci lebih jauh terkait kebijakan dimaksud. Anies juga belum mau menerangkan angka potensi pajak yang bakal hilang.
"Ada
policy khusus soal rumah-rumah di kawasan elite. Tapi nanti kalau sudah jadi pergubnya saya
umumin," terang Anies.
"Kalau potensi pajaknya kita hitung dulu," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa Pergub tersebut bakal dikeluarkan secepatnya. Peraturan ini diharapkan bisa menambal potensi pajak yang hilang setelah menggratiskan PBB lahan dan rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar.
"Masih dalam proses mudah mudahan 2-3 hari selesai. Tentang rumah-rumah di daerah elit nanti akan ada peraturan tersendiri," tegas Anies.
Anies sebelumnya menyebut kebijakan pembebasan pajak bagi rumah-rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar tidak akan dihapus. Justru kebijakan itu akan diperluas lagi.
Perluasan klausul pembebasan PBB meliputi milik guru, pensiunan guru, mantan presiden dan wakil presiden. Kemudian pahlawan nasional, penerima bintang kehormatan presiden, veteran hingga purnawirawan.
Anies juga bakal menaikkan pajak bagi lahan yang tidak terpakai di sejumlah jalan protokol Jakarta. Pemilik lahan akan dikenakan pajak 200 persen bila tidak mempergunakan lahannya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
(ctr/osc)