Dengan kebijakan itu, Anies tak khawatir mengenai potensi pajak yang hilang. Sebab jumlahnya tak terlalu signifikan.
"Enggak ada masalah, satu rumah kecil. Satu rumah. Artinya enggak banyak," kata Anies di Balai Kota, Selasa (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau potensi pajaknya kita hitung dulu," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa Pergub tersebut bakal dikeluarkan secepatnya. Peraturan ini diharapkan bisa menambal potensi pajak yang hilang setelah menggratiskan PBB lahan dan rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar.
"Masih dalam proses mudah mudahan 2-3 hari selesai. Tentang rumah-rumah di daerah elit nanti akan ada peraturan tersendiri," tegas Anies.
Perluasan klausul pembebasan PBB meliputi milik guru, pensiunan guru, mantan presiden dan wakil presiden. Kemudian pahlawan nasional, penerima bintang kehormatan presiden, veteran hingga purnawirawan.
Anies juga bakal menaikkan pajak bagi lahan yang tidak terpakai di sejumlah jalan protokol Jakarta. Pemilik lahan akan dikenakan pajak 200 persen bila tidak mempergunakan lahannya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). (ctr/osc)