Bestari Minta Anies Audit Ruang Hijau Gedung Pemerintah

CNN Indonesia
Jumat, 26 Apr 2019 03:45 WIB
Anggora DPRD DKI Jakarta Bestari Barus meminta Gubernur Anies Baswedan mengaudit Ruang Terbuka Hijau (RTH) gedung pemerintahan, sebelum memalak RTH dari swasta.
Anggora Komisi D DPRD DKI Bestari Barus.(CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggora Komisi D DPRD DKI Bestari Barus meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaudit Ruang Terbuka Hijau (RTH) gedung pemerintahan daerah terlebih dahulu sebelum memalak RTH dari swasta.

Hal ini diungkapkan Bestari menyusul kebijakan penerapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 200 persen bagi lahan kosong di jalan protokol Ibu Kota.

"Saya sendiri menyatakan gedung DPRD dan kantor gubernur itu seharusnya dicek ulang dan kalau memang tidak memenuhi persyaratan 10 persen hijau, itu disegel aja. Diberi peringatan atau denda," kata Bestari saat dihubungi, Kamis (25/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bestari menjelaskan seharusnya gedung-gedung pemerintah maupun swasta memiliki RTH minimal 10 persen dari luas wilayah gedungnya. Namun, dia menduga ada banyak gedung yang masih belum menyediakan besaran RTH tersebut.

"Nah kemudian juga kompensasi terhadap sumur resapannya belum itu. Saya kira itu harus diaudit dulu," jelas dia.

Jika ada gedung yang terbukti belum menyediakan RTH, maka pemerintah, kata Bestari, berhak menarik dana kompensasi. Hal ini jauh lebih rasional ketimbang meminta para gedung yang memilki lahan kosong untuk membangun bangunan dengan segera.


"Jadi jangan disalahkan cuma masyarakat. Tapi juga dunia usaha, gedung-gedung, kantor-kantor, sepertinya ada pembiaran. Padahal mestinya ada kompensasi yang jelas," tutup dia.

Anies sebelumnya mengeluarkan kebijakan Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2019 tentang PBB di lahan kosong sepanjang Jalan Protokol Jakarta. Lahan yang tak terpakai bakal dikenakan pajak hingga 200 persen.

Kebijakan ini mendorong pemilik lahan mempergunakan lahannya dan membangun bangunan. Jika tidak, DKI menawarkan pembangunan RTH di lahan kosong tersebut dengan memberikan keringanan pajak 50 persen. (agi/ctr/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER