Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (
PLN) Sarwoni Sudarto terkait dengan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang menjerat
Sofyan Basir.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir, Direktur PT PLN non aktif)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4).
KPK juga memanggil Direktur Utama PT Samantaka Batubara AM Herlambang, mantan Direktur Utama PT Samantaka Batubara yang saat ini menjabat sebagai Dirut PT Try Mitra Bayany Sujono, dan pegawai PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Wildan Baina. Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk Sofyan Basir.
KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.
KPK juga telah memanggil Direktur Utama Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Sebelum menjadi Dirut Pertamina, Nicke pernah menduduki kursi strategis di PLN. Ia tercatat menjabat sebagai Mantan Direktur Niaga dan Managemen Resiko PT PLN (Persero), Mantan Direktur Perencanaan Korporat PT PLN (persero), dan Mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero) saat aktif di PLN.
Namun, dalam pemanggilan Senin (29/4), Nicke mangkir dengan alasan sakit.
[Gambas:Video CNN] (sah/ugo)