KPK Panggil Tiga Pejabat PLN Jadi Saksi untuk Sofyan Basir

CNN Indonesia
Jumat, 26 Apr 2019 11:09 WIB
Tiga pejabat PLN diperiksa terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga pejabat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) pasca Sofyan Basir, Direktur Utama non aktif perseroan itu ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN Mimin Insani, Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Wiluyo Kuswidharto, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua Ahmad Rofik.

Ketiganya diperiksa terkait kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Hengky Heru Basudewo sebagai saksi untuk Sofyan Basir.

Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. 

Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.

"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut di Kantornya, Selasa (23/4).

(sah/dea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER