Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud,
Sri Wahyumi Maria Manalip yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di
Kabupaten Kepulauan Talaud tahun Anggaran 2019, dikenal memiliki beragam kontroversi.
Ia kerap masuk dalam beragam berita heboh selama menjabat sebagai bupati sejak 2013.
Kala dirinya mencalonkan diri, Sri mengaku didukung Partai Gerindra, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kemudian PPRN membantah pernah mendukung wanita tersebut. Akibatnya, tiga orang komisioner KPUD Talaud dipecat oleh DKPP karena dinilai tidak teliti.
Ketika dirinya memenangkan pilkada yang sempat tertunda tersebut, Sri malah meninggalkan Gerindra dan berpaling ke PDIP. Ia bahkan dipercaya sebagai Ketua DPD II PDIP Talaud.
Di tempat baru, Sri masih menjadi pemberitaan. Ia diketahui tidak pernah menghadiri rapat partai, bahkan ketika Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menggelar rapat koordinasi.
Tingkah Sri tersebut membuat Ketua DPD I PDIP Sulut Olly Dondokambey berang. Olly kemudian memecat Sri sebagai kader PDIP.
[Gambas:Instagram]Sri juga pernah mendapatkan teguran dari Gubernur Sulawesi Utara saat masih dipegang oleh SH Sarundajang pada 2015 lalu. Teguran itu muncul karena Sri menjalankan APBD yang tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke Tim TAPB Pemprov Sulut.
Daftar kontroversi Sri belum usai. Sensasi Sri lainnya adalah saat ia cuek dengan larangan Menteri Dalam Negeri soal aturan mutasi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Talaud.
Pada Juli 2018, Sri menonaktifkan lebih dari 300 ASN eselon II, III, dan IV usai dirinya kalah di Pilkada Talaud 2018. Padahal, undang-undang melarang kepala daerah melakukan mutasi usai pilkada.
Akibat kalah pilkada pula, Sri pernah bolos selama 11 hari dan meninggalkan daerahnya sendiri.
Bukan hanya itu Sri berseteru dengan Kemendagri. Ia diketahui pernah dinonaktifkan selama tiga bulan sebagai Bupati Talaud atas keputusan Mendagri pada 2018.
 KPK menunjukkan barang bukti kasus suap kasus Bupati Talaud. (CNN Indonesia/Setyo Aji) |
Mendagri menganggap Sri melakukan perjalanan ke Amerika Serikat tanpa izin pada Oktober hingga November 2017.
Padahal statusnya sebagai kepala daerah menuntut ia harus melapor terlebih dahulu. Sri berdalih alasan kepergian tanpa pamit itu karena tidak dibiayai oleh negara.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai salah satu tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di wilayahnya.
Selain Sri, komisi antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus yang sama. Mereka adalah pengusaha BNL, serta pengusaha BHK.
Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga menerima suap, SWM dan BNL, adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pihak pemberi suap BHK dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
[Gambas:Instagram] (ron/end)