Salah satu keputusan Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional III adalah meminta KPU mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin karena dianggap melakukan kecurangan dalam Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moeldoko mempersilakan para pihak berbicara soal Pemilu 2019. Namun, mantan panglima TNI itu mengingatkan bahwa Indonesia berjalan berdasarkan konstitusi. Moeldoko menyatakan bahwa konstitusi harus dihormati bersama.
Moeldoko juga turut merespons pernyataan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang meminta KPU menghentikan publikasi proses hitung cepat atau real count karena dinilai dapat membuat bingung masyarakat.
Menurut pensiunan jenderal bintang empat itu, penghitungan yang dilakukan KPU berdasarkan data C-1 yang dipublikasikan lewat website merupakan proses selepas pencoblosan pada 17 April lalu. Moeldoko meminta masyarakat tak dibuat bingung.
"Ya bagaimana itu sebuah proses, proses konstitusional. Jangan membuat sesuatu yang membingungkan Masyarakat. Ikuti semua ketentuan konstitusi," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (fra/arh)