Pada Kamis (2/5), Nicke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir. Nicke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT PLN (Persero).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai diperiksa selama kurang lebih lima jam, Nicke mengaku sudah menjelaskan semua yang ia ketahui terkait kasus suap PLTU Riau-1 kepada KPK.
Ia mengatakan pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik masih sama dengan saat dia diperiksa terkait kasus yang sama, tahun lalu. Namun, Nicke tidak membeberkan lebih jelas pertanyaan maupun jawaban yang ia berikan selama pemeriksaan.
Selain Nicke, KPK juga memeriksa Bupati Temanggung sekaligus suami dari Eni Maulani Saragih, Muhammad Al Khadziq, sebagai saksi untuk tersangka. Yuyuk mengatakan KPK mendalami keterangan dari Khadziq terkait dengan dana dari istrinya untuk pencalonannya sebagai Bupati Temanggung.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Dalam kasus ini Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
[Gambas:Video CNN] (sah/arh)