KPK Akui Dalami Kewenangan Nicke Saat Masih di PLN

CNN Indonesia
Jumat, 03 Mei 2019 02:01 WIB
KPK menyebut pemeriksaan terhadap Dirut Pertamina Nicke Widyawati dilakukan untuk mendalami kewenangannya saat masih di PLN terkait PLTU Riau-1.
Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus PLTU Riau-1, di Jakarta, Kamis (2/5). (ANTARA FOTO/Nugie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dilakukan untuk mendalami soal kewenangannya terkait perencanaan pembangunan PLTU Riau-1.

Pada Kamis (2/5), Nicke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir. Nicke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT PLN (Persero).

Diketahui, dia pernah menduduki tiga jabatan di perusahaan penyedia setrum itu. Yakni, Direktur Niaga dan Managemen Resiko PT PLN (Persero), Direktur Perencanaan Korporat PT PLN (persero), dan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk saksi di PT Pertamina (Persero) hari ini penyidik mengkonfirmasi keterangan dari saksi (Nicke) terkait dengan jabatannya waktu di PT PLN serta kewenangan yang bersangkutan dalam perencanaan pembangunan PLTU Riau-1," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5).

Seusai diperiksa selama kurang lebih lima jam, Nicke mengaku sudah menjelaskan semua yang ia ketahui terkait kasus suap PLTU Riau-1 kepada KPK.

"Saya sudah jelaskan semua ke penyidik," kata Nicke saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5).

Ia mengatakan pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik masih sama dengan saat dia diperiksa terkait kasus yang sama, tahun lalu. Namun, Nicke tidak membeberkan lebih jelas pertanyaan maupun jawaban yang ia berikan selama pemeriksaan.

Selain Nicke, KPK juga memeriksa Bupati Temanggung sekaligus suami dari Eni Maulani Saragih, Muhammad Al Khadziq, sebagai saksi untuk tersangka. Yuyuk mengatakan KPK mendalami keterangan dari Khadziq terkait dengan dana dari istrinya untuk pencalonannya sebagai Bupati Temanggung.

Di persidangan sebelumnya terungkap bahwa Eni sempat meminta uang kepada pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes B. Kotjo terkait PLTU Riau-1. Uang itu diduga untuk keperluan suaminya, Khadziq, yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah Kabupaten Temanggung.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Dalam kasus ini Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

[Gambas:Video CNN] (sah/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER