"Perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut sangat memalukan, sehingga akan kami proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hingga tuntas," kata dia di Pontianak, Jumat (3/5) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sanksi yang akan diberikan apabila oknum polisi tersebut memang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak lebih berat. Yakni, sanksi disiplin, kode etik, dan pidana umum.
Sebelumnya, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, dari Januari hingga akhir April 2019, telah menangani sembilan kasus kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak.
"Kami hingga saat ini sudah menangani sebanyak sembilan kasus dan ditambah dengan satu kasus yang baru-baru ini terjadi oleh pelaku oknum seorang PNS di lingkungan Provinsi Kalbar," kata Komisioner KPPAID Kalbar, Alik Rosyad.
Dikatakannya, kasus kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun cukup tinggi. Kota Pontianak menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, dengan 10 kasus pada 2017. Selain itu, ada Kabupaten Ketapang dengan dua kasus; Kayong Utara satu kasus, dan Sanggau sebanyak satu kasus.
"Meskipun mengalami penurunan kasus, namun tetap saja tren kekerasan seksual terhadap anak di Kota Pontianak kasusnya masih tertinggi, kemudian diikuti Kabupaten Kayong Utara sebanyak empat kasus, serta kabupaten Mempawah sebanyak satu kasus," katanya.
[Gambas:Video CNN] (arh)