Kasus Penyekapan Terkait Bitcoin, Oknum Polisi Dibui 2 Bulan

CNN Indonesia
Selasa, 09 Apr 2019 04:05 WIB
PN Medan memvonis seorang oknum polisi 2 bulan penjara karena bersama lima rekannya terbukti melakukan penyekapan dan penganiayaan terkait investasi Bitcoin.
Ilustrasi mata uang digital Bitcoin. (REUTERS/Benoit Tessier)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada seorang anggota kepolisian dan lima rekannya karena terbukti bersalah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga korbannya gara-gara investasi Bitcoin.

Seorang anggota Polri itu adalah Brigadir Parlaungan Simarmata (38), yang berdinas di RS Bhayangkara Medan. Ia disebut berperan dalam menggiring para korban.

Sementara lima rekannya ialah Parulian Manullang alias Bangun (42), Riko Manullang (33), Tua Pandapotan Panggabean (34), Budi Hartono (46), serta Dedi Harianto Marbun selaku pengacara (berkas dan sidang terpisah). Sedangkan tiga korbannya yakni Masri, Sakruddin dan Nzulafri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada keenam terdakwa masing-masing selama 2 bulan penjara," ucap majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Jarihat, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/4) sore.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau turut yang yang melakukan perbuatan pidana dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, atau turut serta melakukan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 333 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Adapun hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa membuat korban trauma dan mengalami luka-luka. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa sudah melakukan perdamaian terhadap korban dan bersikap sopan selama persidangan," jelas hakim.

Mendengar putusan tersebut, keenam terdakwa langsung menyatakan terima. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor dan Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir. Sebab, JPU menuntut para terdakwa masing-masing selama 4 bulan penjara.

Kasus ini dilatarbelakangi masalah investasi Bitcoin senilai hampir Rp900 juta yang digelontorkan oleh enam terdakwa. Mereka berusaha meminta uang kembali dengan cara melakukan penculikan dan penganiayaan.

Kejadian berawal saat ketiga korban, Masri, Sakruddin dan Nzulafri menumpangi mobil dari hotel Grand Inna menuju Jalan Ringgroad Medan. Ketika tiba di Jalan Gatot Subroto, Medan, para pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan mobil menghentikan kendaraan korban.

Seorang pelaku menyuruh korban menjumpai pelaku Nasir di Hotel Polonia. Di hotel ini, korban dianiaya oleh pelaku Nasir yang merupakan otak pelaku penculikan. Para pelaku kemudian membawa ketiga korban ke Hotel Kristal Jalan Padang Bulan.

Para korban ditempatkan secara terpisah di hotel itu. Korban Masri kembali dianiaya, bahkan ditelanjangi, karena dianggap sebagai bos bisnis penipuan. Tidak sampai di situ, para korban pun kembali dibawa ke daerah Jalan Sisingamangaraja, Medan. Sejumlah saksi yang melihat kejadian itu melaporkannya ke Polda Sumut.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Para pelaku yang teridentifikasi ada 6 orang langsung dibekuk tanpa perlawanan.

[Gambas:Video CNN] (fnr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER