Seorang anggota Polri itu adalah Brigadir Parlaungan Simarmata (38), yang berdinas di RS Bhayangkara Medan. Ia disebut berperan dalam menggiring para korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau turut yang yang melakukan perbuatan pidana dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, atau turut serta melakukan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 333 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Mendengar putusan tersebut, keenam terdakwa langsung menyatakan terima. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor dan Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir. Sebab, JPU menuntut para terdakwa masing-masing selama 4 bulan penjara.
Kasus ini dilatarbelakangi masalah investasi Bitcoin senilai hampir Rp900 juta yang digelontorkan oleh enam terdakwa. Mereka berusaha meminta uang kembali dengan cara melakukan penculikan dan penganiayaan.
Seorang pelaku menyuruh korban menjumpai pelaku Nasir di Hotel Polonia. Di hotel ini, korban dianiaya oleh pelaku Nasir yang merupakan otak pelaku penculikan. Para pelaku kemudian membawa ketiga korban ke Hotel Kristal Jalan Padang Bulan.
Para korban ditempatkan secara terpisah di hotel itu. Korban Masri kembali dianiaya, bahkan ditelanjangi, karena dianggap sebagai bos bisnis penipuan. Tidak sampai di situ, para korban pun kembali dibawa ke daerah Jalan Sisingamangaraja, Medan. Sejumlah saksi yang melihat kejadian itu melaporkannya ke Polda Sumut.
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Para pelaku yang teridentifikasi ada 6 orang langsung dibekuk tanpa perlawanan.
[Gambas:Video CNN] (fnr/arh)