Jakarta, CNN Indonesia -- Kemenkopolhukam menggelar rapat koordinasi untuk membahas sejumlah dugaan tindak pidana yang terjadi sebelum dan saat kampanye
pemilu 2019. Menkopolhukam
Wiranto mengatakan pemerintah akan menindak tegas dugaan pelanggaran hukum tersebut jika memenuhi unsur pidana.
"Hari ini kami melakukan suatu rapat koordinasi untuk menegaskan mana-mana yang sudah melanggar hukum harus ditertibkan. Tidak perlu kita ragu-ragu lagi," ujar Wiranto saat membuka rakor di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (6/5).
Wiranto membeberkan pihaknya mencatat pelanggaran pemilu terjadi di dunia maya dan nyata. Ia mengatakan pelanggaran pemilu terjadi di dalam media sosial dan sejumlah aksi-aksi yang melibatkan banyak pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait catatan itu, ia mengaku telah mengingatkan sejak awal harus ditindak tegas.
Polri, TNI, Kejaksaan Agung, hingga Kementerian Huku dan HAM, kata Wiranto, tidak menoleransi aksi-aksi yang melanggar hukum serta menggangu ketertiban dan keamanan nasional.
"Itu sudah saya tekankan beberapa bulan yang lalu dan saat ini kami akan bahas mana-mana yang sudah masuk kategori itu," ujar Mantan Panglima ABRI (sekarang TNI) tersebut.
Lebih lanjut, Wiranto menyampaikan ketegasan yang dilakukan pemerintah saat ini untuk kepentingan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan ramadan. Ia mengklaim pemerintah tidak ingin masyarakat terganggu dengan tindakan-tindakan yang menodai kesucian Ramadan.
"Kita sudah melihat di sekitar kita banyak hal-hal yang sudah membuat masyarakat merasa tidak nyaman. Ada hinaan, cacian, makian, ancaman, dan hasutan yang nyata-nyata sudah mengarah pada sesuatu yang membuat keamanan nasional, kenyamanan masyarakat, dan kegiatan dalam pemilu menjadi terganggu," ujar Wiranto.
Di sisi lain, Wiranto menyampaikan tindakan yang dilakukan pemerintah saat ini merupakan peringatan kepada pihak-pihak yang bertindak di luar ketentuan hukum. Ia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
"Jangan seenaknya di negeri ini, membuat sesuatu yang justru menabrak hukum dan mengganggu ketertiban dan keamanan nasional," ujarnya.
(jps/kid)