Pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya ditanya seputar pertanyaan awalan, dan belum ditanya terkait fakta persidangan.
"Masih identitas, kemudian tupoksi sebagai Dirut. Kemudian mengenai penandatanganan kontrak yang kemarin jadi sedikit masalah di Riau-1. Yang lain-lain belum ada. Cuma 15 pertanyaan," jelas Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Senin (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekadar berkomunikasi. Yang paling penting bahasannya bahas apa," tambahnya.
Dia hanya menjawab hal itu belum ditanyakan dan proses penyidikan masih panjang. Selain itu ia juga enggan memberikan tanggapan terkait status dirinya sebagai tersangka.
"Memang proses hukum kita harus hormati, kita harus jalankan dengan baik KPK profesional. ikuti saja," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan dalam pemeriksaan tersebut keenam saksi dan Sofyan ditanyai terkait pertemuan-pertemuan tersebut.
"Keterangan pertemuan-pertemuan yang dihadiri tersangka maupun saksi-saksi yang lain dan terkait peran yang bersangkutan pada pengadaan PLTU Riau-1," katanya.
KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka suap. Ia diduga terlibat suap dalam proyek PLTU Riau-1. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah komisi tersebut mengembangkan perkara kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan dituding berperan dalam membantu Blackgold melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Samantaka akan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang itu.
[Gambas:Video CNN] (ani/ugo)