Diketahui, Bachtiar dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/5), di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada kontak dari Bachtiar," katanya.
Eks KEtau GNPF MUI sekaligus Dewan Pengarah Ijtimak Ulama III, Bachtiar Nasir. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
"Bachtiar belum pernah mencabut kuasa hukum saya," kata Kapitra.
Disinggung mengenai kasus Bachtiar sudah lama dan baru sekarang dipanggil menjadi tersangka, Kapitra menjawab hal itu tak masalah selama kasusnya belum kadaluarsa.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada 2017.
Dana itu juga diakui digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani |
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dana yayasan. Mereka adalah petugas bank syariah, Islahudin Akbar, dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi pengiriman dana dari GNPF MUI ke Turki. Menurutnya, Islahudin menarik uang di atas Rp1 miliar yang kemudian diserahkan kepada Bachtiar Nasir.
[Gambas:Video CNN] (sas/arh)
Eks KEtau GNPF MUI sekaligus Dewan Pengarah Ijtimak Ulama III, Bachtiar Nasir. (
Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani